Transmadura.com, Sampang – DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur diperkirakan bakal segera membahas raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kabarnya, raperda itu akan dibahas pada tanggal 13 dan 14 September mendatang.
Pembahasan raperda itu sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. “Informasi yang kami terima raperda itu akan dibahas dalam waktu dekat, yakni pada 13 dan 14 September,” kata wakil bupati Sampang Fadhilah Budiono.
Dengan kondisi itu, Fadhilah optimis akhir September pembahasan raperda SO (struktur organisasi). Sehingga, pihaknya segera merealisasikan amanah PP 18/2016 itu.
Ditanya soal komposisi SKPD, Mantan bupati Sampang ini menjelaskan, komposisi SKPD (satuan kerja perangkat daerah) akan mengurang. Yakni, dari 31 SKPD akan menjadi 28 SKPD. “Ada pengurangan, itu dilakukan untuk efisiensi kerja di Pemkab Sampang,” ucapnya. (rid/red)