Transmadura.com, Sumenep – Tak ingin namanya dicatut oleh oknum siapapun, akhirnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI angkat bicara.
Kegiatan diklat kilah Tenaga Ahli (TA) dan Pendamping Desa (PD) oleh Lembaga Penegak Demokrasi (LPD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dianggap telah menggunakan institusi negara.
Direktur Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Kemendes PDTT RI, Taufik Majid menyampaikan, semua kegiatan diklat terkait pendamping desa yang melaksanakan kementerian desa melalui Sekretariat Nasional dan Konsultan Nasional.
“Itu pun khusus bagi para pendamping desa yang telah dinyatakan lulus melalui rekrutmen, bukan untuk calon pendamping,” tegas Taufik Majid yang dihubungi via blackberry messenger (BBM) pribadinya, Selasa (20/9/2016).
Pihaknya mengakui mendengar informasi pencatutan itu dari sejumlah media, sehingga ia langsung melakukan kroscek di internal kemendes RI.
Oleh karena itu, pihaknya menegaskan bahwa staf ahli di Kemendes PDTT hanya ada empat orang, mereka posisinya semacam penasehat menteri terdiri atas pejabat eselon I.
“Setelah dilakukan pengecekan, tidak ada Staff Ahli Kemendes RI yg namanya Hartadji,” tegas senior PMII Gorontalo ini.
Sebelumnya, Hartadji terlihat menjadi pemateri dalam diklat kilat yang diselenggarakan oleh LPD dengan dengan membawa jabatan dirinya sebagai direktur staff ahli Kemendes RI, walaupun pihaknya membantah kehadiran dalam kegiatan tersebut tidak sebagai petugas Kemendes RI, melainkan diundang atas nama pembina LPD.
“Saya diundang secara pribadi, walaupun secara dinas saya sebagai direktur staff ahli Kemendes RI,” katanya.
Bahkan, ia terlihat gugup saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media terkait perannya dalam diklat kilat tersebut.
Pasalnya, kegiatan yang membawa nama kebesaran kemendes RI itu, tidak tampak ada logo Kemendes RI. melainkan, hanya mencantumkan logo LPD selaku penyelenggara dan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diklaim sebagai mitra kerja mereka. (Boy/hy)