Tak Berkategori  

Marak Pungli Biaya Nikah, Gaki Desak Kemenag Sumenep Bertanggungjawab

Transmadura.com, Sumenep – Maraknya Pungutan liar tentang biaya nikah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur membuat aktivis pegiat anti korupsi setempat angkat bicara.

Pasalnya, harapan pemerintah pusat untuk menggratiskan biaya pernikahan masih jauh dari harapan karena ulah oknum tak bertanggungjawab.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2015 pengganti dari PP no 47 tahun 2004 mengamanatkan bahwa pembiayaan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dikenakan biaya. Sementara, biaya pernikahan di luar KUA dikenakan Rp 600 ribu dan tidak ada tambahan lain.

Namun, menurut aktivis Gugus Anti Korupsi Indonesia (Gaki), Ach Farid Azziyadi, pungutan liar yang dilakukan oleh oknum KUA dalam pembiayaan akta nikah harus disikapi secara serius.

“Pungli yang dilakukan bervariatif antara Rp 600 ribu, Rp 800 hingga Rp 1 juta. Pungutan itu hampir terjadi diseluruh kecamtan se-Kabupaten Sumenep,” ujarnya, Kamis (22/9/2016).

Farid menuding, selain ada indikasi grativikasi, oknum tersebut juga melangga PP nomor 48 tahun 2015, ini sangat memalukan, apalagi kuat dugaan ada kerjasama antara petugas KUA dan aparat Desa.

“Kepala Kemenag setempat harus bertanggung jawab dan harus melakukan pemanggilan kepada para kepala KUA se kabupaten,” pintanya.

Bahkan, ia menegaskan dalam waktu dekat akan menggelar audiensi ke kantor Kemenag setempat untuk mengkritisi hal itu.

“Sebab, jika dibiarkan akan menjadi kebiasaan di tingkat kecamatan dan Desa,” sambungnya kepada transmadura.com.

Terpisah, Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Moh Shodiq menegaskan, dalam aturan sudah jelas, biaya pernikahan hanya dikenakan apabila melakukan pernikahan diluar kantor KUA, jika dilakukan di kantor KUA setempat maka tidak ada biaya sepeserpun.

“Biaya nikah Rp 600 ribu dikenakan apabila mengundang petugas pencatan nikah kerumah mempelai, namun jika nikahnya dilakukan di kantor KUA Rp 0 (alias gratis),” paparnya.

Shodiq menegaskan, Apabila diketahui ada oknum KUA memungut biaya diluar ketentuan yang berlaku, maka pihaknya menghimbau untuk dilaporkan ke kantor Kemenag setempat.

“Masyarakat jangan segan, laporkan saja kalau ada yang berani melakukan pungli,” pungkasnya. (Boy/Hy)

Exit mobile version