Transmadura.com – Sumenep – 13 unit bantuan mesin prajang tembakau yang di salurkan kepada kelompok petani tembakau pada tahun anggaran 2016, akan di tarik oleh dinas kehutanan dan perkebunan kabupaten sumenep, jawa timur,
Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akan menarik kembali 13 unit bantuan mesin perajang tembakau yang disalurkan pada tahun 2016.
“Penarikan bantuan mesin prajang, menurut ” joko suwarno, kabid perkebunan kabupaten sumenep, akan di lakukan bulan desember 2016 mendatang, sebelum januari itu sudah harus selesai, kamis 3/11/2016.
Menurutnya, penarikan itu dilakukan berdasarkan struktur organisasi pemerintah daerah (SOPD) yang baru. Berdasarkan SOPD yang baru Dishutbun akan disatukan dengan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta) saat ini.
Selain itu, bantuan tersebut berstatus milik pemerintah daerah dengan status hak pinjam kepada kelompok tani. “Kalau sudah ada kebijakan baru dari pemerintah daerah, maka akan dihibahkan,” jelasnya.
Sementara Tahun 2016 Dishutbun menyalurkan program bantuan mesin prajang sebanyak 13 unit. Bantuan senilai Rp 195 juta itu diberikan kepada kelompok tani di beberapa kecamatan, di antaranya Batang-Batang, Ambunten, Manding, Rubaru, Lenteng, Pasongsongan, Guluk-Guluk, Pragaan, Saronggi, Bluto, dan Ganding.
Bantuan itu bertujuan untuk meningkatkan produktifitas dan kualitas produksi tembakau rajangan. Selain itu untuk meminimalisir anggaran biaya, karena untuk menghasilkan 7 ton tembakau rajangan tradisional, membutuhkan waktu selama 12-13 jam, tapi kalau memakai mesin perajang cukup satu jam. (Asm/hy)