Transmadura.com, Sumenep – UPT Pertanian Kecamatan Manding, Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga telah melakukan punguran liar (pungli) kepada kelompok tani. Itu dilakukan untuk biaya membuat proposal dan meminta tanda tangan.
Bahkan informasi yang berhasil dihimpun Transmadura.com, setiap kelompok harus mengeluarkar uang Rp 100 ribu setiap membuat proposal. Tidak hanya itu, untuk sekedar tanda tangan pun masih harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 50 ribu.
“Untuk membuat proposal dan tanda tangan, kami harus keluar biaya mas,” kata seorang kelompok tani insial MH, Jum’at (4/11/2016).
Dirinya mengku kecewa dengan pihak UPT kecamatan manding yang membuat aturan serba uang itu. “Padahal, dalam pengajuan proposal program, belum tentu dapat dan lolos dalam seleksi,” tuturnya dengan nada kecewa.
Seharusnya, upt itu memberikan pembinaan terhadap kelompok tani, bukan malah pembodohan terhadap kelompok.
“Bahkan, kalau kami mintai contoh format proposal, maka tidak akan dikasih mas,” tegasnya.
Terpisah Menurut upt kecamatan manding,” winarno” membantah dengan adanya pungutan itu, cuman tidak di target, permintaan itu hanya untuk biaya pengetikan buat proposal saja,” paparnya.
Sedangkan pembayaran itu hanya sebagai kontribusi kepada kantor BPP, karna kantor BPP tidak ada anggarannya, masak hanya mau ngetik aja mas…? Tuturnya.
Kantot BPP dapat uang dari mana, sedangkan anggaran dari dinas gak ada, dan semua itu di tanggung bersih BPP.
Bahkan kantor BPP ngangkat kebun, dan dia juga punyak tanggungan anak, dan anggaran dari dinas pertanian sumenep gak ada,” pungkasnya. (Asm/hy)