Tak Berkategori  

Divonis 7 Tahun Penjara, Napi Narkoba Sumenep Meninggal

Transmadura.com, SUMENEN – Narapidana Rutan Kelas 2B Sumenep Rasidi (46 tahun) warga Desa Tamberu, Kecamatan Sokobana, Sampang meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Moh Anwar Sumenep akibat serangan jantung.

Napi rutan yang tinggal di kamar 11 Blok napi baru divonis oleh hakim pengadilan Negeri (PN) setempat sekitar 2 bulan lalu atas kasus narkotika.

“Dia divokis 7 tahun enam bulan dengan kasus Narkoba,” Kata Kepala Rutan Klas 2B Sumenep, Ketut Akbar Heri Ahyar, Rabu 23/11/2016.

Awalnya, Rasidi beberapa pekan lalu menderita penyakit sesak napas dan langsung dirawat di RSUD Sumenep.

“Dia dirawat di rumah sakit selama 16 hari, dan menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 02.00 Wib dini hari,” jelasnya.

Saat ini, jenazah sudah keluar dari RSUD dr Moh Anwar Sumenep dan langsung dibawa kerumah duka untuk disemayamkan.

“Tadi sekitar pukul 07.00 Wib sudah kami serahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan,” tandasnya. (Boy/hy)

Exit mobile version