Transmadura.com – Sumenep – PT. Trisna Karya selaku kontraktor pembangunan pembangunan proyek gedung operatie kamer (OK) dan intensive care unit (ICU) RSUD dr. H. Mohammad Anwar Sumenep, Jawa Timur murka. Bahkan, terkesan menentang apabila ditemukan kejanggalan dan mempersilahkan untuk dilaporkan kepada penegak hukum.
“Kalau memang tidak benar, silahkan laporkan saja,” kata Direktur PT Trisna Karya, “Sutrisno, saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh media, Jum’at 25 / 11/ 2016 sore.
Dia mengaku,berani mempertanggung jawabkan apabila ditemukan adanya kejanggalan meskipun sampai di meja hijau. “Kami siap,” katanya berapi – api.
Ditanya tanya apakah benar belum mengantongi IMB..?, Sutrisno memilih irit bicara. Bahkan, dirinya mempersilahkan kepada awak media untuk berkoordinasi langsung dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung) selaku leading sektor pemabngunan proyek senilai Rp16 miliar itu.
“Silahkan langsung ke Cipata Karya. Kalau saya yang menjelaskan takut salah,” tegasnya.
Sedangkan Pembuatan IMB merupakan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam peraturan itu ditegaskan setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Cikatarung Sumenep, Bambang Iriyanto, membenarkan jika proyek tersebut belum mengantongi IMB. Namun, pengajuam pembuatan IMB sudah diajukan.
“Barusan kamI sudah tanda tangani, Kalau tidak percaya saya akan ambil biktinya,” dalihnya saat ditemuai di tempat kerjanya, Jum’at 25/11/ 2016 sore.
Menurutnya, belum memilikinya IMB merupakan hal yang lumrah. Bahkan dirinya menuding banyak bangunan perumahan yang belum mengan tongi IMB. “Itu hal biasa, terkadang ada pemilik bangunan yang mengurus IMB setelah selesai pembangunannya. Jadi, tidak hanya proyek ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Legislatif mengancam akan membekukan pekerjaan proyek tersebut apabila Senin 28 November 2016 kontraktor belum mengantongi IMB. Karena dinilai telah menyalahi peraturam dan UU. Mestinya sebelum melakukan pekerjaan proyek, rekanan harus mengantongi IMB, izin lembur, dan izin cor dari lembaga yang berwenang. (Asm/ht)