SUMENEP, (Transmadura.com) – Selama dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) “Matnayu” 43 thn, Dusun Toteker, Desa Banuaju Barat, Kecamatan Batang – Batang, akhirnya dicokok giat Unit Resmob polres Sumenep, Madura, Jawa Timur saat berada di Terminal I Bandara Juanda dalam perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya, pada Jum’at (2 Desember 2016) kemarin.
Tersangka masuk DPO pada tanggal 26 Januari 2015 silam dan baru berhasil diringkus setelah sebelumnya sempat pindah-pindah tempat,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Sabtu (3/12/2016).
Tersangka merupakan rekanan Masdawi Alias Sattawi Bin Masawi (37) warga Dusun Ginyang, Desa Tamansari, Kecamatan Dungkek yang telah diringkus lebih awal oleh pulisi dengan berkas perkara nomor : BP/01-B/VI/2015/SATRSEKRIM dan telah dinyatakan P.21 dan dilimpahkan ke JPU pada 12 Juni 2016 lalu.
Tersangka spesialis pencurian hewan (curwan) ini diketahui beraksi bersama dengan tersangka Masdawi dari rumah tersangka Marnayu dengan menggunakan mobil Cary, didalam perjalanan Madnayu menerima telepon dari Mawarki dengan isi percakapan pemberitahuan traksaksi pencurian sapi.
“Dua tersangka diketahui mencuri sapi dikandang milik Tosan yg terletak di Dusun Moguk Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih dengan cara menaikkan dua ekor sapi kedalam mobil dan selanjutnya membawa sapi menuju rumahnya,” jelas Hasan.
Barang bukti yang berhasil dianamkan petugas dua ekor sapi jenis betina masing masing umur 3,5 tahun, jaket kulit warna hitan dan beberapa pecahan kaca mobil, kemudian satu unit mobil suzuki carry warna silver tipe 1.5 Nopol W-948-RJ.
“Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik ceruji dengan tuduhan melanggar pasal 363 KUHP dalam perkara Curwan,” pungkasnya. (Boy/Asm)