Transmadura.com, Sumenep – DPPKA menggelar sosialisasi pembayaran dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) bertempat di Kantor kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumenep Sudirman, Ssos menjelaskan, Pajak bumi bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat potensial untuk membiayayai penyelenggara pemerintahan dan bangunan.
“Sehingga hal itu menjadi sesuatu yang penting. Dan, melalui sosialisasi ini masyarakat yang belum melunasi pajak supaya cepat di lunasi. “Apalagi, pajak adalah sumber pendapatan dana terbesar, 70% pendapatan APBN dari pajak dan sisanya dari non pajak,” katanya.
Sudirman menghimbau kepala desa sebagai ujung tombak lebih intensif lagi memberikan sosialisasi dan memberikan pemahaman pada masyarakat, demi kelancaran pembayaran PBB, yang sudah jatuh tempo 31 desember 2016 ini, karna apabila lewat jatuh tempo tidak terbayar, maka akan kenak denda 2% setiap bulannya.
Sedangakan PLT camat Lenteng menyampaikan, kecamatan lenteng dengan 20 desa obyek yang cukup potensial untuk mendongkrak pendapatan PBB.
Menurutnya yang namanya pajak tidak ada yang gratis, itu suatu kewajiban masyarakat untuk bayar pajak karna bukan kontribusi.
Sedangkan yang melakukan pemungutan pajak hanya ada beberapa desa, ialah desa cangkreng dan desa sindir. (Asm/hy)