banner 728x90
Tak Berkategori  

Hari Ketiga Gelar Sosialisasi, DPPKA Sumenep Imbau Wajib Pajak Lunas PBB


Transmadura.com, Sumenep –  Hari ke tiga Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset  (DPPKA) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar sosialisasi pelunasan dan denda pajak bumi bangunan  perdesaan dan perkotaan (PBB P2) selama tiga hari terakhir di Kecamatan Talango Kamis, 08/12/2016.

“Imam sukandi, Selaku kabid Pendapatan  keuangan Daerah menyampaikan dalam sambutannya,   Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut untuk meningkatkan penerimaan pajak, memberi tahu jatuh tempo dan denda bagi wajib pajak yang menunggak, karna tidak asing lagi yang namanya pajak, mulai sejak kerajaan memang sudah ada upeti,

banner 728x90

Menurutnya, Karna PBB suatu kewajiban yang harus di bayar, memang masyarakat sebelumnya ada fenomina di antara pejabat di desa ataupun di kabupaten yang di iming imingi  di bawah akan di bayarkan, padahal sesungguhnya tidak bisa karna wajib pajak melekat pada kewajiban,” katanya,

Baca Juga :   Temuan Mayat Laki Laki di Sumenep Tanpa Identitas

Sedangkan wajib pajak ada 3, diantaranya pemilik tanah atau bangunan, yang diberi kuasa tanah dan penggarap tanah. Sedangkan obyek pajak adalah tanah dan bangunan

Secara aturan, pembayaran PBB ini memang mengikat, makanya perlu dukungan dari kepala desa (kades) dan kepala dusun dan pihak terkait lainnya di desa agar menyampaikan kepada warga wajib pajak.

“Kita himbau kepada Kades agar wajib pajak untuk segera membayar pajaknya, karna pajak itu sudah undang undang hukumnya wajib untuk mebayar

Lebih lanjut, Ia menegaskan, jatuh tempo pembayaran PBB pada tanggal 30 Desember 2016. Jika ada wajib pajak yang belum membayar PBB setelah jatuh tempo, akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya.

Baca Juga :   Diduga Pengedar Narkoba, Anggota DPRD Sumenep Ganjaran Hukuman Seumur Hidup

“Harapan kepada masyarakat untuk 2017 Sumenep sudah tidak punya hutang lagi, karna hutang PBB sekarang 21 milyar selama lima tahun, wajib pajak segera membayar pajak sebelum jatuh tempo. Wajib pajak bisa membayar di DPPKA dan Bank serta di kantor desa,” tukasnya.

Sementara menurut kepala desa cabbiye, Sangatlah malu kalau tidak bayar pajak, karna kalau di hitung besar bayaran kecil, dan akan berusaha untuk melunasi sebelum 30 Desember ini akan di selesai. (Asm/Hy)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *