Transmadura.com, Sumenep – Meski Sudah ada surat dari Hasil evaluasi dari Gubernur Jawa timur tentang SOPD, anggota DPRD setempat nampaknya belum puas dengan hasil evaluasi tersebut.
Wakil rakyat Kabupaten Sumenep, menginginkan jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah, kurang dari 30, yakni 28 dari 26 SKPD yang ditepkan sebelumnya.
Padahal, surat hasil evaluasi Gubenur jelas, yakni jumlah SKPD Sumenep hanya dikurangi 2 SKPD dari 34 SKPD tahun sebelumnya.
“Seharusnya, hasil evaluasi gubenur langsung ditetapkan, bukan malah di lempar ke Pansus, dilempar lagi dan dilempar lagi. Terus terang saya tidak mengerti, di Sumenep ini aneh,” kata Bupati A Busyro Karim, Rabu (14/12/16).
Menurutnya, kinerja Pansus SOPD sudah selesai setelah menggelar paripurna hasil pembahasan Pansus beberapa waktu lalu. Namun menjadi sangat aneh, ketika Pansus kembali melakukan pembahasan, hasil evaluasi Gubernur.
Semestinya, hasil evaluasi Gubernur yang turun ke meja ketua dewan langsung diteruskan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, bukan kembali menggelinding di Pansus.
“Tidak ada mekanisme seperti itu. Hasil evaluasi Gubernur masih dibahas di Pansus dan masuk ke fraksi. Kerja Pansus kan sudah selesai,” kata Bupati Sumenep.
Mantan ketua DPRD Sumenep dua periode ini menjelaskan, hasil evaluasi yang dikeluarkan Gubernur sifatnya final.
Sehingga upaya perubahan terhadap hasil evaluasi itu tidak mungkin dilakukan karena tidak ada mekanisme atau peraturan yang bisa dijadikan payung hukum. Sehingga mau tidak mau, pemerintah Kabupaten harus tunduk terhadap keputusan pemerintah Provinsi,” paparnya.
Perlu diketahui, pembahasan tentang SOPD Kabupaten Sumenep hingga saat ini masih belum jelas. Berdasarkan hasil Pansus Raperda SOPD DPRD Sumenep memutuskan struktur organisasi daerah menjadi 26 SKPD dari 34 SKPD.
Namun dari 26 SOPD yang diputuskan, ditambah lagi menjadi 28, pasca hasil evaluasi gubenur turun.
“Keputusan tersebut tentu masih jauh dengan hasil evaluasi gubenur, yang menetapkan SOPD Sumenep 32 SOPD, dari 34 SOPD sebelumnya,” pungkasnya. (Asm/hy)