Hukum  

Sempat Jadi buron, Pelaku Pencabulan Dicokok Polisi

Transmadura.com, Sumenep – Seorang pria paruh baya inisial ME, warga Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya harus meringkuk dibalik jeruji besi setelah sebelumnya menjadi buron Polres setempat.

Kapolres Sumenep AKBP H. Joseph Ananta Pinora, S.I.K., M.Si. melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasannudin menjelaskan, ME diringkus kerena diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“ME ditangkap oleh Unit Resmob di pinggir Jalan Raya di Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan Sumenep pada  Selasa (20/12/2016) sekitar jam 23.00 wib,” jelas Hasanuddin.

Perwira asal Kabupaten Pamekasan tersebut menambahkan, ME ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban (SK) anak dibawah umur yang terjadi pada bulan Oktober 2016 di dalam kamar rumah milik ME Desa setempat.

“Penangkapan tersebut dipimpin lansung oleh Aiptu Aryono. Saat menangkap ME tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Bahkan, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ME dijerat dengan pasal 81, 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya sekitar 15 tahun penjara,” pungkas mantan kapolsek Manding ini. (Boy/Asm/Hy).

Exit mobile version