Hukum  

3 Tahun Jadi Buron, Pembunuh Absaha Tangkap Di Banyuwangi

Transmadura.com, Sumenep – Sahweri bin musihe (40) di tangkap Satuan reserse Kriminal (Satreskrim) Sumenep di kelurahan balusan, Kecamatan Kalisoro, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu 31/12/2016.

Sahweri di tangkap terkait dengan kasus pembunuhan terhadap korban Absaha 65 thn pekerja tani asal dusun Rongleong, Desa nyabakan Timur, Kecamatan Batang – Bantang, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pada tanggal 6 Agustus 2013 jam 15:00 wib tahun lalu.

“Tersangka membunuh korban di sebuah tegal milik korban di desa taman sare kecamatan Dungkek,kata kasubag humas polres hasanuddin.

Menurutnya korban di bunuh dengan menggunakan tongkat panjang 80 cm. Dengan motif terjadinya pembunuhan yang di lakukan sahbari karna korban Absaha di tuduh mempunyai ilmu hitam ( Santet)”, ungkapnya.

Hasan menambahkan, tersangaka masih menjalani penyidikan dan sedang di dalami tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang turut serta melakukan kejahatan dan perkara ini akan di usut tuntas”, Tegasnya.

Tersangka terkena pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Asm/ hy)

Exit mobile version