banner 728x90
Hukum  

Kejari Gantung Kasus Raskin 7 Kecamatan Kepulauan


Transmadura.com, Sumenep – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan beras untuk warga miskin (raskin) di tujuh Kecamatan Kepulauan Sumenep, Jawa Timur terus disorot.

Pasalnya, kasus yang dilaporkan pada tahun 2008 silam, hingga saat ini belum menunjukan perkembangan yang signifikan.
Aktifis anti korupsi dari GEBRAK Moh. Siddik mengatakan, Belum adanya perkembangan menunjukkan jika krop adyaksa tidak serius memproses kasus tersebut.

banner 728x90

“Seharusnya kasus itu sudah tuntas, karena kasus itu sudah lama dan harus diutamakan,” katanya, Selasa, 3 /01/ 2017.

Sebab menurutnya, kasus tersebut sudah jelas ada kerugian negara. Sesuai hasil penghitungan badan pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan provinsi Jawa Timur tertanggal tanggal 9 Agustus 2011, untuk Pengadaan beras untuk Gudang Beras Bulog (GBB) Sumenep oleh Satuan Tugas Pengadaan Gabah Dalam Negeri Sub Divre XII Madura Perum Bulog Tahun 2008, dengan kerugian negara sebesar Rp. 18.248.891.325.

Baca Juga :   Edukasi Budidaya Maggot, Solusi Kurangi Sampah Organik Yang Bernilai Ekonomis

Tujuh kecamatan kepulauan itu diantaranya, Kecamatan Arjasa, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kecamatan/Pulau Masalembu, Kecamatan/Pulau Raas, Kecamatan Gayam, dan Kecamatan Nonggunung Pulau Sapudi.

Tidak hanya itu, sejak Maret 2010 dalam kasus itu Kejari telah menetapkan R. Ahmad Ahyani selaki pegawai Gudang Bulog non aktif sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini Kejari belum berhasil mengamankan.

“Kalau memang tersangkanya tidak ada, kenapa berkas perkara itu tidak segera dilengkapi. Kan bisa dilakukan sidang Inabsintia. Baru setelah kasus itu mempunyai kekuatan hukum, Kejari mengeksekusi. Jangan biarkan kasus ini ngambang,dan tidak terurus,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu Wardana mengatakan, penangana parkara kasus bantuam raskin di tujuh kecamatan kepulauan teris diproses. Saat ini Kejari sedang mengumpulkan bukti-bukti kembali. Sebab, kasus itu merupakan kasus lama dan menjadi tunggakan sejak beberapa tahun silam.

Baca Juga :   Investasi 1 Miliar US Dollar, Komisi II DPRD Sumenep Minta Bupati Menyambut Baik

“Proses ini akan terus dilakukan, saat ini kami sedang mengumpulkan barang bukti,” jelasnya. (Asm/ hy)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *