Transmadura.com, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur terus mencari keberadaan R Ahmad Ahyani selaku tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi Pengadaan beras untuk Gudang Beras Bulog (GBB) Sumenep oleh Satuan Tugas Pengadaan Gabah Dalam Negeri Sub Divre XII Madura Perum Bulog Tahun 2008.
Berdasarkan hasil audit investigasi badan pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, kasus pengadaan beras bersubsidi itu diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp18.248.891.325.
R Ahmad Ahyani merupakan salah satu petugas Gudang Bulog Sumenep yang saat ini telah dinonaktifkan karena pensiun. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sumenep sejak tahun 2010. “Satatus tersangkanya tetap melekat meskipun sudah pensiun. Saat ini kami masih mencari keberadaan beliau,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana, Selasa, 3 /1/ 2017.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun Kejari saat ini R Ahmad Ahyani sudah tidak berdomisili di wilayah madura dan sering berpindah tempat. Kondisi tersebut, dinilai menyulitkan tim penyidik untuk menemukan tersangka.
Selain itu, kasus tersebut merupakan kasus lama dan telah menjadi tunggakan sejak beberapa tahun lalu. Sehingga, penyidik harus melakukan pengunpulan data kembali. “Saat ini kami masi mengumpulkan data ulang,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya menghimbau apabila masyarakat mengetahui keberadaan tersangka agar segera menginformasikan kepada krop adyaksa untuk ditindaklanjuti. “Kalau ada informasi pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya. (Asm/hy)