Hukum  

Cari Keadilan, Korban Didampingi Kuasa Hukum Datangi Mapolres Sumenep

Transmadura.com, Sumenep – Mohammad Rizal (21), Achmad Zaki Tamimi (21) dan Lukman Efendi (30) mendatangi Markas Kepolisian Resort Sumenep, Jawa Timur di dampingi kuasa hukumnya, Jum’at, 28/01/ 2017.

Kedatangan mereka sebagai bentuk kekecewaan pelapor akan kinerja Kepolisian Sektor Sumenep Kota. Selama ini laporan kasus tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan secara bersama-sama itu dinilai lamban. Buktinya, meskipun Polisi telah mengamankan barang bukti dan telah memeriksa saksi-saksi belum satupun yang ditahan.

Saat itu ketiga korban penganiayaan didampingi oleh kuasa hukum ACH Supyadi SH dan Rekan serta didampingi oleh pihak keluarga.

Mereka ditemui langsung oleh Kepala Kepolisian Resort Sumenep, Ajun Komisaris Besar Polisi H Joseph Ananta Pinor, Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Muh. Nur Amin, dan Kasubag Humas Polres Sumenep Ajun Komisaris Poloso Hasanudin.

“Kedatangan kami hanya untuk menanyakan sampai dimana penanganan kasus ini. Karena masih belum menunjukkan perkembangan yang berarti,” kata kuasa hukum pelapor Ach Supyadi, Jum’at, 28 Januari 2017.

Selain itu, selaku penasehat hukum dirinya mempertanyakan soal profesionalisme penyidik dalam memproses kasus yang terjadi pada Minggu, 22 Januari 2017 sekitar pukul 03.00 di Depan Masjid Jamik tersebut.

“Pernah ada statemen jika pelaku dan korban berpotensi akan menjadi tersangka, karena keduanya sama-sama melapor. Ini sudah tidak adail,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya mengaku kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh Kepolisian Resort Sumenep Kota. Pelayanan yang diberikan dinilai penuh arogansi disaat kliennya mencoba bertanya perkembangan kasus tersebut.

Sifat arogansi itu terlihat dari perkataan oknum Polisi yang membentak kloennya saat betandang ke Mapolsek Sumenep Kota beberapa waktu lalu.

“Nah, ini kan sudah menunjukkan ketidak ptofesionalan, sebagai pelapor berhak memngetahui perkembangan kasus itu. Apalagi klien saya juga menjadi korban,” jelas Supyadi.

Sementara itu, Humasa Polres Ajun Komisaris Polisi Hasanudin mengatakan, penyelidikan kasus tersebut tetap dilanjutkan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah semuanya rampung, akan segera dilalukan gelar perkara.

Gelar tersebut, dilakukan sebagai langkah untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Hingga saat ini Krop Bhayangkara belum nemastikan kapan gelar perkara itu aka dilakukan, yang jelas dalam kasus itu Penyidik belum menetapkan tersangka.

“Kalau saksi sudah banyak lebih dari lima orang yang telah diperiksa,” katanya.

Kasus korban pengeroyokan dan pembacokan oleh segerombolan orang di depan masjid jamik atau sebelah utara Polsek Kota setempat, Minggu, 22 Januari 2017 sekira pukul 03.00 WIB sekitar Pukul 03.00 dini hari.

Akibat peristiwa itu, Tiga warga Sumenep, menjadi korban pengeroyokan di sebelah utara Kantor Polsek Kota. Bahkan salah satu korban mengalami luka bacok.
Ketiga korban tersebut, yakni Rizal (21) warga Dusun Patenongan, Desa Parsanga, Achmad Zaky Tamimi (21) warga Kelurahan Pajagalan, dan Lukman Efendi (30) warga Dusun Sarpaan, Desa Kacongan, Kecamatan Kota.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, selain melepas salah seorang pelaku, mobil Suzuki Katana Nopol M 873 A yang diduga milik salah seorang pelaku juga dibiarkan bebas, padahal mobil tersebut merupakan satu satunya BB untuk menangkap para pelaku pengeroyokan dan pembacokan. (Asm/hy).

Exit mobile version