Transmadura.com, Sumenep – AR,20, (Inisial laki-laki, Warga dusun Bukakak, Desa Ellak daya), Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa timur, Di masukkan ke sel tahanan, Setelah Diketahui Melakukan Pesta Narkotika Jenis Sabu, Minggu 29/01/2017.
Penangkapan Berawal saat ada informasi dari Masyarakat, Bahwa, Sekitar pukul 14:00, dirumah sutaji Desa cangkreng, sering dijadikan tempat pesta Narkotika jenis sabu
“Setelah Kanit Reskrim polsek lenteng beserta lima anggota kepolisian, Melakukan penyelelidikan sekitar jam 03:30,ternyata Benar didalam rumah milik aji,sedang melakukan pesta sabu,lalu petugas langsung melakukan penggerebekan,”Ucap AKP. Hasanudin
Selain Melakukan penggerebekan,tim petugas kepolisian,juga mengamankan beberapa barang bukti yang di amankan polsek lenteng, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut
“Berupa,1 kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, Satu Buah bong yg terbuat dari botol air mineral merk AQUCUI yg didalamnya terdapat sisa sabu-sabu, Satu Buah korek api warna hitam, satu Bungkus rokok merk Sampoerna,”Paparnya
Mantan kapolsek Manding ini, Menegaskan, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka dijerat pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara. (Asm/hy)