Transmadura.com, Sumenep – Janji politik prakmatis Pemeilihan Bupati Periode 2010-2015, terkait kebijakan akan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terus meracuni masyarakat.
Buktinya, penarikan PBB setiap tahun di lingkungan Pemerintah Daerah yang berada di ujung timur pulau madura ini rentan tidak mencapai target sesuai dengan yang ditetapkan sebelumnya. Salah satu penghambatnya karena masyarakat menilai jika PBB tetap gratis sebagaimana beberapa tahun sebelumnya.
Namun, bagi Kepala Bidang Pendataan, Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan dan Aset, Sumenep, Roni Agus Rijanto menyatakan, bagi wajib pajak tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak setiap tahun. Selain amanah Undang-Undang, kewajiban pajak juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). “Aturan harus dijalankan,” katanya, Senin, 30 Januari 2017.
Pembayaran PBB merupakan amanah UU Nomor 28 tahun 2009 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Adapun jenis pajak yang berdasakan UU tersebut dibagi mejadi sebelas item, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
“Kalau kita secara birokrasi tidak mengenal perjanjian dan kontrak politik, itu bukan ranah kita, dibirokrasi itu ada aturan main. Kalau ada Perda pasti kami lakukan,” jelasnya.
Hanya saja Roni belum bisa memaparkan soal langkah yang akan ditempuh kedepan, guna untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk membayar pajak setiap tahun. Tidak hanya itu, dirinya juga belum bisa memberikan kejelasan soal target pendapatan dari sektor pajak tahun 2017. Sementara di tahun 2016 target PBB sebesar Rp4,5 miliar.
Alasannya, karena dirinya masih baru menjabat sebagai Kepala Bidang Pendataan dari sebelumnya dirinya ditugaskan di Sekretariat DPRD Sumenep. “Belum masuk ke lapangan, belum tahu giat apa yang kita laksanakan,” ucapnya.
Saat ini pihaknya masih fokus untuk melakukan penyesuaian terhadap lingkungan yang baru, termasuk melakukan pengkajian data dan kordinasi dengam bawahan yang baru. Selain itu juga masih melakukan evaluasi terhadap hasil yang dilakukan pada tahun sebelumnya.
“Sudah tertera, dan sudah dikumpulkan. Belum ada data, kita baru mohon maaf, kita identifikasi dulu,” jelasnya.
Kabupaten Sumenep, terdapat 330 Desa yang tersebar di 27 Kecamatan, baik kepualaun maupun daerah kepulauan. Kendati demikian, pihaknya akan tegas apabila salah satu wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan sanksi. “Pasti akan dikenakan sanksi,” tegasnya. (Asm/Hy).