banner 728x90

Satreskrim Polres Sumenep, Bekuk Pelaku Pencabulan


Transmadura.com, Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa timur Kembali Menangkap ID,17,(Inisial laki-laki) Warga Dusun Penang Cangka Desa  Aeng Merrah Kecamatan Batu Putih, Dia ditangkap petugas di warung makan Di desa palo’loan kecamatan Gapura. Sabtu 4/2/2017

Kronologis kejadian,saat itu pelaku memaksa R,untuk di setubuhi di sebuah yang bertempat di desa banjar barat kecamatan gapura, sejak bulan juli  bulan agustus lalu,

banner 728x90

“korban itu dipaksa menggunakan kekerasan untuk dicabuli dua kali di sekitar hutan dan dirumahnya,hingga,membuat korban hamil enam bulan,”Kata kasubag humas polres sumenep AKP Suwardi

Untuk itu,lanjut suwardi, Humas polres baru ini, Pelaku di tangkap sekitar pukul 21:00 jum’at malam, kala itu, ID, diduga melakukan pencabulan terhadap R inisial, (Anak dibawah umur),beberapa bulan yang lalu

Baca Juga :   Edukasi Budidaya Maggot, Solusi Kurangi Sampah Organik Yang Bernilai Ekonomis

“setelah mendapat laporan,tim petugas kami langsung mendatangi lokasi warung makan milik ibu sawiya, dan membawa pelaku ke bagian PPA Polres sumenep untuk dilakukan  penyelidikan,”paparnya

Sementara, Barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Sumenep berupa Pakaian korban yang terdiri dari sebuah baju lengan panjang warna putih motif hulat, celana panjang warna coklat, kerudung warna coklat, BH warna hitam, celana dalam warna putih motif bunga

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81, 82 Undang-Undang RI No.17 Th 2016, tentang perbahan UU RI No.35 Th 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara,” pungkasnya. (Asm/hy)

banner 336x280

Respon (334)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *