banner 728x90

Transaksi Narkoba, Dua Pelajar SMA Sumenep Diringkus Polisi


Transmadura.com, Sumenep –
Dua pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) diantaranya, Afif  Fairus (17), Ramdhan (18) keduanya warga Dusun Kolor, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, di amankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Sumenep, Jawa Timur saat hendak transaksi Narkoba

Keduanya berstatus sebagai   Pelajar kelas Dua Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada  di Kabupaten Sumenep, pelajar itu diantaranya, Afif Fairus (17), Ramdhan (18) keduanya warga Dusun Kolor, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

banner 728x90

Dua pelajar itu diringkus saat hendak transaksi sabu dengan Kholis (32) warga Dusun Temor Leke, Desa Penanggungan, Kecamatan Guluk-Guluk, di Jalan Raya tepatnya di SMA I Lenteng Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng, Rabu, 8 Februari 2017 sekitar Pukul 17.00 WIB.

“Ketiganya diamankan saat hendak bertransaksi sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Kamis, 9/2/2017.

Baca Juga :   Diduga Oknum SPBU Pragaan Ngambil Jatah Konsumen, Bergulir Temuan Solar dan Pertalite Diarea Lokasi

Diceritakan, penangkapan itu bermula dari informasi dari masyarakat jika dua pemuda itu akan bertransaksi barang haram.

Saat itu Afifi dan Ramdhan menaiki sepeda motor Honda Revo, karena mencurigakan, keduanya langsung dihentikan dan dilakukan pengeledahan.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik kecil yang disimpan di saku celana pendek sebelah kanan milik Afifi. Berdasarkan hasil introgasi, barang haram itu dibeli dari Kholis.

“Ramdhan telah mengetahui sejak Afif memesan kepada Kholis dan mereka berdua ikut memarani. Makanya keduanya kami amankan,” jelasnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 18.30 petugas langsung bergegas dan berhasil mengamankan Kholis. “Kholis diamankan di rumahnya,” ungkapnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari Afif dan Ramdan, berupa satu  poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram, tiga buah HP merk Nokia masing-masing warna hitam kombinasi merah ( milik Afif ) , warna hitam ( milik Ramdan) dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah No. pol : M 2756 AG.

Baca Juga :   Ngangkat Tenaga Baru, Salah Satu Dinas di Sumenep Diduga Potong Gaji Tenaga Honorer Non ASN

Barang Bukti dari Kholis, Polisi mengamankan barang berupa satu buah HP merk Nokia.

Saat ini ketiganya telah ditetapkam sebagai tersangka sebagai pengedar dan telah dilakukan penahan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 (1) sub. Psl 112 ayat (1) sub. Psl 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman diatas 10 tahun penjara. (Asm/hy)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *