Satreskoba Sumenep Glandang Bandar Narkoba

Transmadura.com, Sumenep – Satu orang terlibat kepemilakan barang haram narkotika jenis sabu, di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Jawa Timur. Minggu, 12 Februari 2017.

Diduga pelaku bernama H. Marhom warga Dusun Biloros, Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru.

Pria kelahiran 15 Juli 1977 itu ditangkap saat melintas di depan kantor Kepolisian Sektor Pasongsongan.

Kasubag Humas Polres Sumenep Ajun Komisaris Polisi Suwardi menjelaskan, penangkapan H Marhom merupakan pengembangan hasil penangkapan tersangka Junaidi.
Junaidi ditangkap Satreskoba saat hendak bertransaksi barang haram di Mushollah Desa Kebunan, Kecamatan Kota, pada 11 Februari 2017.

“Penangkapan yang bersangkutan merupakan pengembangan dari hasil penangkapan sebelumnya,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Senin, 13 Februari 2017.

Penangkapan H Marhom berdasarkan surat laporan LP/ 33/II/2017/Jatim/Res. Smp/ Tgl. 11 Februari 2017, Sp-sidik/ 16  /II/2017/Satreskoba, tgl 11 Februari 2017, Sp-Lidik/ 08 /II/ 2017/Satreskoba, Tgl 11 Februari 2017.

Sementara berdasarkan hasil penangkapan terhadap Junaidi, polisi berhasil menyita barang bukti berupa lima pocket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor total 11,62 gr dengan rincian 6,30 gr, 1,34 gr, 1,34 gr, 1,34 gr dan 1,30 gr, satu buah HP merk Samsung warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Honda vixion warna merah kombinasi hitam dengan nomor polisi M 5919 WG.
“Berdasarkan hasil introgasi, barang itu merupakan milik H Mahrom termasuk motor yang diamankan, dari itu kami lakukan penyelidikan lanjut,” ungkapnya.

Dikatakan, berdasarkan hasil penyelidikan H Marhom dikabarkan akan melarikan diri ke daerah Bangkalan, namun sebelum berhasil melarikan diri petugas langsung melakukan razia pada Minggu 12 Februari 2017

Kronologis reskoba melakukan razia di depan kantor Polsek Pasongsongan. Saat H Marhom melintas, petugas langsung menyamperi dan menggelandang ke Kantor Polsek setempat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pria yang berprofesi sebagai petani itu mengakui jika sabu yang dibawa oleh Junaidi merupakan miliknya. Barang tersebut dididapat dari hasil beli kepada Elli Warga Sokobana, Kabupaten Sampang. Saat ini petugas terus mendalami kasus tersebut. “Jadi Junaidi itu hanya sebagai kurir saja,” jelasnya.

Keduanya saat ini ditahan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Keduanya dijerat dengan pasal 114 (2) sub. Psl 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Asm/hy)

Exit mobile version