Transmadura.com, Sumenep –
Warga Dusun Gang Asen, Desa/ Kecamatan Guluk – Guluk, Sumenep, Jawa Timur, Muklis (34), menjadi korban penganiayaan yang di lakukan oleh Suraji (45) yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Kamis, 16/02/ 2017 sekitar pukul 06.15.
Kronologi kejadianpenganiayaan itu terjadi saat korban berada di jalan setapak desa setempat, yang dilakukan dengan menggunakan pisau yang dibawa oleh pelaku.
“Penganiayaan itu dilakukan saat korban berjalan seorang diri di jalan setapak tadi pagi,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Kamis, 16 Februari 2017.
Menurutnya, sesuai hasil pemeriksaan medis korban mengalami luka robek pada bahu bagian kiri. “Saat ini korban masih dirawat di Puskesmas Guluk-Guluk,” jelasnya.
Sementara pelaku sudah diamankan di Mapolsek Guluk-Guluk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil introgasi, penganiayaan itu terjadi karena salah faham. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa pisau.
“Pelaku sudah kami amankan,” jelasnya.
Pelaku aian dijerat dengan pasal 351ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Asm/hy).