Transmadura.com, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur selama dua bulan terakhir berhasil mengamankan sebanyak 89,95 gram.
Perinciannya, pada Januari Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan barang bukti Narkoba sebanyak 74,31 gram, dan Februari 2017 sebanyak 15,64 gram dengan jumlah 7 kasus dengan 10 orang tersangka yang rata-rata sebagai kurir dan pemakai, sementara bandar dan produsen selama ini belum pernah tersentuh.
Terbanyak barang bukti yang diamankan dari tersangka tersangka H Marhom, warga Dusun Biloros, Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru. Pria kelahiran 15 Juli 1977 itu diamankan pada 12 Februari 2017 saat hendak melarikan diri ke luar kabupaten Sumenep.
Penangkapan pria tamatan sekolah dasar itu berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan dari tersangka Junaidi warga Dusun Kalebengan Tengah, Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru. Pria kelahiran 3 Juli 2017 itu diamankan di salah satu moshallah pinggir jalan Manding, saat hendak bertransaksi 11 Februari 2017. Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 11,46 gram sabu.
“Dari puluhan tersangka terbanyak barang bukti yang disita adalah milik H Marhom yang mencapai 11,46 gram. Saat penangkapan semua barang bukti dibungkus dengan plastik klip kecil sebanyak lima buah,” kata Kapolres Sumenep, AKP H Joseph Ananta Pinora, Senin, 20 Februari 2017.
Dikatakan, dari hasil penangkapan selama dua bulan terakhir rata-rata sebagai pengedar dan pemakai. “Untuk bandar belum, kami akan terus selidiki kedepan. Kami nyatakan perang sama narkoba,” ungkapnya.
Sedangkan profesi tersangka mayoritas adalah petani dan swasta. Hanya ada dua yang berprofesi sebagai pelajar dengan status sebagai pemakai.
Dua pelajar itu, yakni Afif Fairus dan Ramdhan, keduanya merupakan warga Dusun Kolor, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding. Keduanya merupakan salah satu siswa kelas XII di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Lenteng. Barang bukti yanh disita berupa sabu seberat 0,62 gram.
“Satu yang hasil tes urine positif dan satu pelajar tidak tahu apa-apa,” ungkap Pinora.
Dikatakan, berdasarkan hasil penyelidikan peredaran sabu di Sumenep menggunakan sistem tertutup atau cat aout, sehingga untuk mendetekasi bandar besar atau produsen memerlukan kinerja yang lebih keras lagi.
“Kalau barang dan bandar tidak di sumenep, semuanya dari luar sumenep. Sumenep hanya dijadikan tempat edar saja,” jelasnya.
Semua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang nnarkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Asm/Hy).