Transmadura.com, Sumenep – Penambang pasir liar Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang masih marak terjadi di daerah Pantai Utara (Pantura) menjadi objek oknum untuk di jadikan penghasilan yang berdampak pada lingkungan dan juga melawan hukum.
Aksi melawan hukum tersebut terungkap saat jajaran Kepolisian Resort Sumenep, Jawa Timur, mengamankan satu unit dum truk yang sedang bermuatan pasir atas laporan masyarakat bahwa penambabang pasir liar kembali marak.
Penangkapan itu dilakukan oleh kanit intel, kanit sabhara dan kanit intel polsek ambunten, pada senin tanggal 06 maret 2017, saat berada di pinggir pantai Dusun Bajung Timur, Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Senin 06/03/2017 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan, awalnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat jika aksi penambangan pasir liar kembali terjadi. Mereka beroperasi antara pukul 02.00 – 05.00 WIB dini hari.
Berdasarkan laporan itu, sekitar pukul 23.00 WIB melakukan penyelidikan. Namun, saat itu tidak menemukan adanya aktivitas yang melawan hukum di pesisir pantai. “Baru sekitar pukul 02.45 WIB mengetahui adanya penambangan pasir liar, saat itu langsung bergerak,” katanya, Senin, 6/03/2017.
Namun, pergerakan petugas yang tengah melakukan patroli malam itu, diketahui oleh pelaku penambang pasir, sehingga saat mencoba mendekat mereka berbondong-bondong melarikan diri. “Lokasi penambang pasirnya milik Sunam, tapi setelah didekati mereka semua lari,” jelasnya.
Sementara alat yang digunakan pekerja beserta satu unit dum truck warna biru dengan nomor polisi M 8638 UV ditinggal oleh sopir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dum truck itu dikendarai oleh Errik warga Dusun Bajung Timur, Desa Ambunten Barat.
“Saat ini truck berisi pasir dan sandal milil pelaku kami amankan di Mapolres guna sebagai bahan penyelidikan,” tegasnya.(Asm/hy).