banner 728x90

Nyanyian Raskin, HM Izzat Sebut Oknum Polisi Terima Fee Rp 300/Kg


Transmadura.com, Sumenep- Nama baik Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur terus tercoreng. Pasalnya, Krop Bhayangkara itu dituduh sering menerima fee setiap kali pendistribusian bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) setiap bulan.

Hal itu dikatakan oleh HM Izzat tersangka penyelewengan Raskin untuk Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, tahun 2015. Menurutnya, pemberian fee itu diduga untuk pengamanan. Fee itu disinyalir mengalir kepada oknum Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) di lingkungan Mapolres Sumenep.

banner 728x90

“Sistem fee, per kilonya Rp300. Kadang mengastanamakan seluruhnya, tapi kalau itu saya tidak tahu, namun kalau ke oknum itu nampaknya sudah jelas,” ujarnya.

Pria asal Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding itu mengatakan, pendistribusian Raskin setiap bulan bisa dipastikan tidak sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tidak tanggung, kata Izzat dari pagu se Kabupaten Sumenep setiap bulan bisa dipastikan sekitar 30 persen tidak sampai kepada penerima manfaat.

Sedangkan pagu raskin di Sumenep sebanyak 1.745.090 ton per-bulan untuk 27 Kecamatan, baik kepulauan maupun daratan, dengan Rumah Tangga Sasaran (RTS) sekitar 116.78 RTS.

“Mungkin yang diselewengkan berkisar 30 persen setiap bulan. Misalnya, kalau pagu raskin 1700 ton setiap bulan, tinggal dibagi saja,” ungkapnya.

Baca Juga :   Edukasi Budidaya Maggot, Solusi Kurangi Sampah Organik Yang Bernilai Ekonomis

Namun, pembuktian itu yang sangat nampak adanya permainan yang melibatkan oknom Polisi persoalan Raskin di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru. Selama pertengahan hingga akhir tahun 2016 bantuan beras bersubsidi tidak sampai kepada penerima manfaat.

“Pembuktian, tolong kalau memnag dia menyangkal pendistribusian Raskin bulan Juni sampai Desember Desa Pakondang, saat dijabat PJS (Kades) tidak pernah turun. Kalau memang butuh bukti, datang ke saya dan saya akan sampaikan,” ungkapnya.

Bahkan, menurut Izzat dugaan keterlibatan oknum Polisi dalam penyimpangan Raskin diperkuat adanya pengakuam dari salah satu anggota Polres Sumenep. Kata Izzat, beberapa waktu lalu oknum Polisi mengaku mengawal Raskin dan mendapatkan fee.

Itu terungkap saat salah satu anggota yang ikut mengawal pendostribusian raskin dan menelpon orang tua Izzat. “Keseceplosan ke ibu saya, oa bu haji memnag saya ngawal raskin dan dapat fee, dan feenya disetor ke atas,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Moh Nur Amin membantah jika ada fee yang masuk kepada oknum kepolisian seperti yang dituduhkan oleh HM Izzat.

“Feenya kemana, kepala desa dong domainnya, masuk kesiapa masak kerja bakti,” katanya.

Bahkan menurutnya, tudingan HM Izzat iti dinilai tidak mempunyai dasar dan fakta yang akurat, karena kewenangan untuk cawe-cawe dalam pendistribusian raskin.

Baca Juga :   Diduga Oknum SPBU Pragaan Ngambil Jatah Konsumen, Bergulir Temuan Solar dan Pertalite Diarea Lokasi

“Jadi begini, untuk pendistribusian raskin tanya kepada kepada masyarakat, mengadu kemana raskin, bukan lantas raskim tidak didistribusikam Nur Amin terlibat, ya itu Kepala Desa yang bisa menjawab, bukam Izzat,” jelasnya.

Apalagi menurutnya, selama ini dirinya mengaku tidak kenal kepada PJS Desa Pakondang, dan tidak memproses kasus raskin Desa Pakondang. Sehingga adanya dugaan keterlibatam sangat tidak mungkin. “Masak setelah jadi bola liar Nur Amin Nerima,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, HM Izzat terlibat dalam penyimpangan pendsitribusian raski sebanyak 41.130 Kg untuk tujuh desa di Kecamatan Kangean, Pulau Kangean. Kasus tersebut terungkap saat Polisi berhasil melakukan penggerebekan pada 8 Juli 2015 lalu.

Selain itu, Polisi juga telah menetapkan Suryadi selaku pihak ketiga. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUH Pidana Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.

Saat ini keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sumenep. (Asm/Hy).
IMG_20170306_053943

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *