banner 728x90
Hukum  

Polisi Ringkus Komplotan Pengguna Sabu


Transmadura.com, Sumenep – Empat orang yang diduga memiliki narkoba berhasil di ringkus Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Sumenep, diteras depan kamar No. 4 Hotel Wijaya 1 Jl Trunojoyo Kelurahan Pajagalan,  Kecamatan Kota yang dilakukan selama satu hari. senin 6/03/2017.

Kempat orang tersebut yakni, Ach. Riyadi seorang tenaga honorer di Dinas Kenersihan Sumenep asal Dusun Temor Leke Desa Parsanga Kecamatan Kota, Redy Kurniawan warga jalan Raya Gapura Desa Baban, Kecamatan Gapura. Selain itu, Asep Maulana warga Jl Kurma 07 Desa Pamolokan , Kecamatan Kota, dan Horil warga Jalan Kartini Gg 1/17 Desa Pangarangan, Kecamatan Kota.

banner 728x90

“Empat orang itu kami amankan karena terbukti memiliki narkoba,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi
Selasa, 7 Maret 2017.

Penangkan keempat orang yang diduga memiliki narkoba dilakukan ditempat yang berbeda. Ach Riyadi dan Redy Kurniawan ditangkap pada Senin, 6 Maret 2017 diteras depan kamar No. 4 Hotel Wijaya 1 Jl Trunojoyo Kelurahan Pajagalan,  Kecamatan Kota.
Sementara Asep Maulana dan Horil ditangkap saat berada di Simpang empat pinggir Jalan Kurma Desa Pamolokan Kecamatan Kota, sekitar pukul 21.00 Wib pada waktu yang sama.

Baca Juga :   Investasi 1 Miliar US Dollar, Komisi II DPRD Sumenep Minta Bupati Menyambut Baik

Menurutnya, hasil penangkapan keempat tersangka itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 1,16 grm dan 0,30 grm, dua  buah HP masing-masing Merk Blackberry warna Hitam( milik Tsk. Ach Riyadi ) , dan Hp Merk Brandcode warna hitam ( milik Redy Kurniawan), satu buah Topi Betuliskan Yamaha Motor Show (milik Ach Riyadi), satu unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna Hitam No. pol : M 3241 WL,” tuturnya.

Sementara dari tersangka Asep Maulana dan Horil Polisi mengamankan barang bukti berupa dua  poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,38 gr dan 0,24 gr, dua buah HP masing-masing Merk Samsung warna Putih ( milik Tersangka Asep Maulana ) , Hp Merk Lenovo warna hitam ( milik Horil ), dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Putih nomor polisi M 2776 WB.

Baca Juga :   Ngeri, Tiba Tiba Ada Jimat Muncul di Kantor DPRD Baru Sumenep

“Saat ini semua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres guna diproses secara hukum,” jelasnya.

Saat ini lanjut mantan Kapolsek Kalianget itu mengatakan, keempat orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka dijerat dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima belas tahaun perkara,” tegasnya. (Asm/hy).

IMG-20170307-WA0025

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *