Komisi II DPRD Sumenep Dorong Kades Gratiskan PBB Asal Jangan Pakek DD ADD

Transmadura.com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, mempunyai tunggakan Rp.4,5 M tahun 2016, akibat banyaknya wajib pajak yang belum nyetor karna sebagian masyarakat menganggap pajak itu gratis.

Namun Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Jawa Timur AF Hari Ponto mendorong kepala desa dilingkungan Pemerintah Daerah setempat menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pasalnya, gara-gara banyak wajib pajak menyebabkan tunggakan PBB tahun 2016 mencapai Rp4,5 miliar. “Mungkin karena kepala desa itu baik hati, pajak ditanggung pribadi kepala desa,” katanya, Selasa, 14 Maret 2017.

Menurutnya, hal itu tidak bermasalah yang penting PBB setiap tahun dibayar. Sebab, PBB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, sebab sebagian pembangunan negara indonesia diambilkan dari dana pajak.

Politikus Partai Golongan Karya itu mengatakan, meskipun beritikat baik untuk menanggung PBB setiap tahun, namun tidak diperbolehkan dibayar dari dana alokasi dana desa (ADD) atau dana desa (DD).

“Tinggal bagaimana mikanismenya, tapi kalau menggunakan ADD atau DD itu salah,” jelasnya.

Apabila kepala desa tidak mampu menalangi, menuru Ponto, pembayaran pajak bisa ditanggung oleh camat. Apalagi, menurutnya sejak beberapa tahun silam pernah mendengar jika PBB sering ditalangi oleh kepala desa.

“Mau ada yang bayarin Alhamdulillah, atau bapak camatnya membayari orang yang tidak mampu tidak apa juga,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Didik Untung Syamsidi mengatakan, hingga Maret 2017 penarikan PBB mencapai Rp1,9 miliar atau setara 22,8 persen dari total target yang harus dibayar sebesar Rp6,4 miliar.

Kedepan, pihaknya bersama tim melalui kepala desa terus melakukan penarikan kepada wajib pajak, bukan kepada kepala desa. “Itu hutang waijib pajak bukan hutang kepala desa. Makanya terus kami tagih,”tegasnya. (Asm/hy)IMG-20170314-WA0019

Exit mobile version