Transmadura.com, Sumenep – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu stadion Gelanggang Olah Raga (GOR) A Yani Pangligur Sumenep, Jawa Timur senilai Rp 5,5 Miliar yang di laporkan kepada Unit Tipikor Sumenep dengan nomor laporan 018/A-FKPS/VIII/2016. Hanya saja karena adanya kebijakan baru dari Pemerintah Pusat, setiap dugaan pelanggaran di SKPD terlebih dahulu diproses oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di /VIII/2016. Hanya saja kebijakan Yang baru terlebih dahulu diproses oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) inspektorat Sumenep.
Kasus Proyek tersebut dipertanyakan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kepastian perkembangan yang signifikan, “Padahal sudah lama kasus itu kami laporkan,” kata Ainur Rahman selaku pelapor, Selasa, 14/03 2017.
Menurutnya Kasus itu dilaporkan kepada Unit Tipikor Polres Sumenep, tertanggal 26 Agustus 2016 dengan nomor laporan 018/A-FKPS/VIII/2016. Dilaporkannya kasus itu disebabkan dana perencanaannnya ditengarai telah terjadi pelanggaran hukum hanya saja kebijakan baru terlebih dahulu diproses APIP inspektorat Sumenep.
Salah satunya, dalam perencanaan proyek sebesar Rp 164 juta dari total anggaran Rp 194 juta sudah selesai dibayarkan melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumenep, kepada pihak rekanan.
Padahal design tidak sesuai karena mencopy design milik GOR di Mojokerto. Indikasinya, dalam dokumen perencanaan dari CV Mega Skala asal Malang Jawa Timur tersebut menyebutkan, bahwa Stadion GOR A Yani Pangligur Sumenep adalah stadion peninggalan sejarah sejak jaman penjajahan Belanda dan tercatat sebagai cagar budaya Mojokerto wilayah Kerja Provinsi Jawa Timur di Trowulan, Mojokerto, dengan konstruksi bangunannya terdiri dari 5 lantai.
“Padahal sejak dibangun Stadion A Yani tidak ada lantai 5, tetapi hanya berupa tribun VIP dan tribun untuk penonton umum. Anehnya, Instansi terkait masih melakukan pembayaran. Berarti kan tidak jeli,” jelasnya.
Semestinya menurut Ainur, sebelum melakukan pembayaran Instansi terkait lebih jeli, akibatnya proyek miliaran itu hingga saat ini tak berwujud.
“Seandainya tidak bermasalah kemungkinan besar tahun ini selesai. Kami harap APIP profesional memproses kasus ini,” tegasnya.
Sementara menurut Inspektur, Inspektorat Sumenep R Idris berjanji akan profesional memproses kasus tersebut. “Tetap di proses, profesionalisme pasti kami utamakan,” tegasnya. (Asm/hy)