banner 728x90
Hukum  

Resmob Sumenep Tangkap DPO Pelaku Penganiayaan Toni


Transmadura.com, Sumenep – Satuan Unit Resmob Polres Sumenep, melakukan penangkapan DPO Tavip Trisno  (49) warga Jalan Belimbing, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Sumenep.

Tavip adalah pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur Ahmad Fahrul Futoni (17), Siswa SMA 2 Sumenep yang pada saat itu dianiaya tangannya di celupkan pada minyak goreng yang mendidih

banner 728x90

“Tersangka Tavip melarikan diri jadi buronan polisi dan ditangkap pada Senin 13 Maret 2017, pukul 17.00 Wib, oleh satuan Unit Resmob   di Dusun Krajan, Desa Keradenan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten
Banyuangi,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep Suwardi.

Menurutnya, Saat kejadian Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2016, sekira pukul 15.30 Wib, pada saat korban bersama temannya yang bernama Moh. Arif datang ke rumah Rudu Hartono jalan Lenteng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura.

Baca Juga :   Disoal, Oknum SPBU Pragaan diduga Curi Jatah BBM Bersubsidi Kendaraan Roda Empat

Korban ditanya oleh Tersangka atas kehilangan HP milik Dimas, saat itu yang dicurigai mengambil sebuah HP adalah korban. Namun korban tidak mengaku mengambil HP, lalu Korban diajak ke dapur milik Hartono, sesampainya di dapur tersangka memegang tangan korban, kemudian dicelupkan ke wajan yang berisi minyak goreng panas dalam keadaan mendidih yang ada di atas kompor,” ungkapnya.

Akibat penganiayaan tersebut korban menderita luka bakar/ melepuh pada bagian tangan kanan, selanjutnya korban menjalani perawatan medis di RSUD Sumenep.

Dengan demikian, Polisi saat ini Melakukan proses penyidikan  dan melakukan penahanan terhadap tersangka.

Akibatnya, tersanngka Terjerat Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 KUHP terancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. ( Asm/hy)IMG_20170224_102430

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *