Transmadura.com, Sumenep – Tim Kanit Reskrim Polres Sumenep, bersama anggota Polsek Pasongsongan bekuk
Penambang pasir ilegal,Abu Siri, 40, warga Dusun Pakotan, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan Sumenep Madura, di tangkap saat melakukan penambangan pasir ilegal.
Informasinya, warga melaporkan ada penambangan pasir ilegal pada Sabtu (18/3/2017). Kemudian ditindak lanjuti dengan patroli, ternyata betul sedang ada dum truk dengan Nopol DA 9259 KA, sedang mengangkut pasir.
“Ya, tim kami kanit reskrim bersama anggota Polsek Pasongsongan, sedang mengamankan sebuah mobil drum truk yang sedang bermuatan pasir,” ucap Kasubag Humas Polres AKP. Suwardi
Dia Menyampaikan, Setelah tim petugas kami melakukan penangkapan di jalan Dusun Morassen Desa Pasongsongan, pelaku dan barang bukti langsung diamnakan ke Mapolres . “Serangkaian penyelidikan akan kami lakukan,” ucapnya. (Asm/hy)