banner 728x90

Terjerat Dugaan Penipuan, Oknum PNS Harus Disanksi!


Transmadura.com, Sumenep –
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemkab kabupaten Sumenep, terhadap Edi Yanto warga Desa semaan, Kecamatan Dasuk, Sumenep menuai respon Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPS). Dinas pendidikan harus mengambil langkah tegas.

“Ini menyangkut nama baik Dinas Pendikan, kalau memang kepala sekolah terbukti melakukan penipuan, silahkan laporkan ke pihak kepolisian,” kata Moh.Amin ketua Dewan Pendidikan Sumenep minggu 18/03/2017.

banner 728x90

Menurut mantan Ketua Panwaslu ini, kalau memang nanti terbukti, maka pihaknya mninta dinas pendidikan mengambil langkah. Yakni, melakukan pengusutan. “Jika terbukti maka sanksi harus diberlakukan. Kami minta jangan berpangku tangan,” ujarnya.
IMG-20170319-WA0012
Berdasarkan pengakuan korban, HJ (62) orang tua pemuda atas nama Edi Yanto (19) warga Desa Semaan, Kecamatan Dasuk, mengaku diminta sejumlah uang oleh RF (oknum PNS) untuk bisa lulus bekerja di perusahaan DATC (Das Aviation Training Centre) yang beralamatkan di Tangerang.

Baca Juga :   Temuan Mayat Laki Laki di Sumenep Tanpa Identitas

“Saya dimimta menyetorkan uang dalam 3 tahap dengan nominal yang berfariatif, pertama 25 juta pada Agustus 2014 lalu untuk mendapatkan piagam masuk kerja,” kata HJ orang tua Edi Yanto pelamar pekerjaan.

Bahkan, tidak lama kemudian pihaknya mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang kembali dengan dalih uang transport dan pelicin masuk kerja di bandara Balik Papan.

“Disitu kami kembali memberikan uang Rp 10 juta kepada si PNS yang berstatus Kepala sekolah itu, tepatnya pada bulan September tahun yang sama,” sambung pria paruh baya yang berprofesi sebagai petani itu.

Aksi penipuan tidak selesai sampai disitu, karena berdasarkan pengakuan yang dihimpun media ini, untuk kali ketiga pihak korban kembali dimintai menyerahkan uang dengan jumlah lima juta rupiah.

Baca Juga :   Dugaan Pungli Program BSPS di Sumenep, Kades Kecewa Bayar Rp 3,5 Juta per Unit

“pokoknya dalam tiga tahap penyetoran itu, terkumpul nominal Rp 40 juta yang sudah saya setorkan,” imbuhnya. (Asm/hy)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *