Transmadura.com, Sumenep – Pria asal Dusun Trebung, RT 01 RW02, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Ali Sabit Putra Alm KH. Masyurat Utsman, terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum kepolisian Sumenep.
Pria tersebut terlibat dalam aksi tindak pidana penipuan dan penggelapan dan di laporkan telah melakukan penipuan terhadap Nurjannah Fairus (43) warga Jalan. MH.Tamrin Nomor 22, RT.02 RW. 01 Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep. dengan nomor laporan LP/05/III/2017/JATIM/RES SMP/SEK GDG tertanggal 10 Maret 2017.
Pria kelahiran 12 April 1992 tersebut, telah melalukan penggelapan sepeda motor Beat. dengan modusnya berpura-pura pinjam, namun tidak dikembalikan.
“Ali ditangka tadi sore sekitar pukul 14.00 WIB Senin 20/03/2017, saat berada di rumah Warsudi alias Anwar warga Dusun Talambung Daja, Desa Ganding Timur, Kecamatan Ganding,” kata Kasubag Humas Polres Suwardi, Senin, 20 Maret 2017.
Awalnya, kata Suwardi, Ali Sabit dikabarkan sedang berada di rumah keluarganya Dusun Pocaren Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, namun setelah dikroscek tidak ada.
Tidak lama kemudian, petugas mendapat informasi jika Ali sedang berada di rumah Warsudi di Kecamatan Ganding. Karena takut kehilangan jejak, petugas langsung melakukan pengejaran. “Sesampainya di TKP petugas meminta agar Ali menyerahkan diri, karena sudah dikepung.
Tidak lama kemudian Ali keluar dan dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Saat ini, Ali Sabit sedang diamankan di Polsek Ganding dan akan dilimpahkan ke Polres Sumenep, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” pungkasnya. (Asm/hy).