Transmadura.com, Sumenep – Pemasangan Vidiotron yang mulai beroprasi sejak akhir Februari tahun 2017, terletak di barat daya Taman Adi Pura depan masjid jamik Sumenep, Jawa Timur, sudah takberfungsi alias mati.
“Kalau tidak salah sudah tiga hari terkhir videotron mati. Tidak tahu apa penyebabnya, yang jelas sudah tidak berfungsi sebagaimana hari-hari sebelumnya,” kata salah satu pengendara yang sering melintasi Jalan Trunojoyo, Ahmadi, Kamis, 23 Maret 2017.
Videotron yang sebelumnya itu dipakai untuk promosi wisata, yang ditayangkan setiap hari adalah Video Destinasi Wisata, seperti Giliyang, kerajinan keris dan kebudayaan yang lain.
“Memang bagus jika itu difungsikan untuk memperkenalkan wisata, tapi kalau seperti ini sama halnya buang-buang anggaran,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Sumenep, Abd Madjid, mengatakan, pemasangan videotron telah mempunyai izin dari pemerintah daerah. Itu bagian dari promosi wisata menyambut visit yers 2018.
Pemasangan itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 tahun 2017 tentang tata cara pemasangan media luar ruangan.
Menurutnya, pemasangan videotron ini sebagai salah satu cara memperkenalkan visi-misi pemerintah daerah dan destinasi wisata yang ada di Sumenep.
“Awalnya memang tidak diperbolehkan, tapi pasca diberlakukannya Perbup Nomer 21 tahun 2017 maka pemasangan papan reklame elektronik dibolehkan,” katanya.
Dikatakan, meski pemasangan videotron sudah dilegalkan, namun dalam prosesnya, pemasangan reklame elektronik oleh pihak ketiga masuk dalam kategori pengendalian ketat. Dalam artian, pihak ketiga harus mematuhi semua syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Salah satunya, pihak ketiga tidak bisa menentukan sendiri lokasi dan konstruksi reklame karena ditentukan oleh tim perizinan Kabupaten. Selain itu, konten yang ditayangkan dalam videotron juga harus memasukkan program dan visi-misi Bupati dan promosi wisata yang ada di Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, sesuai visi dan misi pemerintah daerah, promosi wisata harus ditayangkan dalam durasi 30 detik dengan 120 spot secara gratis. Jika pihak ketiga tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka dapat dipastikan izin pemasangan reklame elektronik tidak akan dikeluarkan atau dicabut.
Ia menerangkan, proses pemberian izin itu sendiri juga tidak hanya dilakukan oleh DPMPTS sebagai instansi pemberi izin, tapi dilakukan oleh tim perizinan Kabupaten yang terdiri dari beberapa dinas terkait.
“Sementara tim perizinan terdiri dari Citpa Karya, Lingkungan Hidup, Satpol PP, Bappeda, Infokom, DPPKA, Bagian Hukum, dan DPMPTS,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemasangan reklame elektronik rencananya akan dilakukan dalam tiga titik. Selain di Taman Adipura, videotron juga akan dipasang di jalan simpang empat kota, dan di atas salah satu mall yang ada di Sumenep. Pemasangan itu tidak menggunakan dana APBD. Melainkan murni dari pihak ketiga atau swasta,” tandasnya. (Jn/Asm/Boy).