Transmadura.com, Sumenep – Setelah tiga kali berkirim surat tidak direspon oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Akhirnya pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat setempat atas dugaan keterlibatan Kasat Reskrim dalam kasus penyelewengan raskin mendapatkan respon langsung dari Bareskrim Polri.
Pasalnya, Koalisi LSM Sumenep ini mengaku telah berkirim surat kepada AKP Moh Nur Amin selaku Kasat Reskrim Polres Sumenep dengan mempertanyakan adanya dugaan keterlibatannya pada kasus dugaan penyelewengan raskin sebagaimana yang disampaikan oleh tersangka kasus raskin HM Izzat kepada beberapa wartawan di Sumenep.
“Namun, surat yang kami kirim tertanggal 07 Maret 2017 kepada pak Kasat Reskrim Polres Sumenep itu tidak direspon,” ujar Bagus Junaidi dalam keterangan rilisnya.
Karena tidak mendapatkan jawaban, akhirnya lembaganya untuk kali kedua mengirimkan surat kembali tepatnya pada 11 Maret 2017, yang mana isi surat tetap sama seperti pada surat yang pertama, namun terhadap surat ke-2 ini juga tidak ada respon.
“Selanjutnya kami berkirim surat ke-3 kepada AKP Moh Nur Amin yaitu pada tanggal 15 Maret 2017 dengan isi surat yang sama seperti pada surat pertama dan kedua. Dan terhadap surat ke-3 ini juga tetap tidak ada tanggapan apapun,” sesalnya.
Terhadap semua surat, baik surat pertama, surat kedua dan surat ketiga yang ditujukan kepada Kasat Reskrim Polres Sumenep seluruhnya diberikan tembusa kepada Bapak Kapolri, Cq. Bareskrim, Cq. Direktorat Tipikor di Jakarta.
Kemudian pada 29 Maret 2017 pihak pelapor menerima surat dari Bareskrim Polri dengan isi pemberitahuan bahwa Direktorat Tipikor akan menindak lanjuti untuk memproses secara hukum atas dugaan keterlibatan AKP Moh. Nur Amin selaku Kasat Reskrim Polres Sumenep.
“Walaupun surat kami tidak direspon Kasat Reskrim, namun kami bangga karena mendapatkan respon langsung dari Bareskrim Polri,” sambungnya.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kepada Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas oknum anggotanya, dan sudah pasti kedepannya kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” imbuhnya mengakhiri. (Asm/Boy).