Transmadura.com, Sumenep – Resmob Polres Sumenep, Jawa Timur berhasil mengamankan dua warga yang ditengarai terlibat dalam aksi tindak pidana penjambretan.
Dua pria itu diamankan setelah berhasil melarikan diri dari kejaran petugas sekitar dua bulan terkahir.
Keduanya adalah Busri alias Buthok warga Batabata Laok Desa Cempaka Kecamatan Pasongsongan. Pria ini diamankan Polisi saat berada di rumahnya, Senin, 3 April 2017 sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan Busri berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan Lamri (27) warga Dusun Gunggung Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding. Lamri berhasil diamankan pada Minggu, 2 April 2017 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Keduanya terlibat dalam aksi jambret bulan lalu. Makanya kami amankan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Senin, 3 April 2017.
Dikatakan Suwardi, peristiwa itu terjadi pada 27 Februari 2017 lalu. Dimana Supi Yuliani warga Dusun Daja Lorong Desa Tanah Merah Kecamatan Saronggi menjadi korban jambret yang di duga dilakukan oleh dua orang tersebut saat melintas di jalan raya Ganding-Lenteng, tepatnya di didepan kantor KUA Kecamatan Ganding.
Atas peristiwa itu, korban melaporkan tindakan teresebut kepada petugas kepolisian dengan surat laporan LP nomor :LP/2/II/2017/Polsek tanggal 27 Februari 2017.
Tidak lama kemudian Polsek Ganding mengeluarkan sprinkap dengan nomor: Sprin.Kap/5/IV/2017/Polsek tanggal 2 April 2017 dan Sprinkap Nomor : Sp Kap/6/IV/2017/Polsek, tgl 2 April 2017 untuk penangkapan tersangka atas nama Busri.
“Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lamjut,” tegasnya mengakhiri. (Juned/Boy).