Transmadura.com, Sumemep — Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) pusat, memberikan Bantuan Asuransi melalui Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, kepada nelayan yang meninggal akibat kecelakaan laut atau daratan.
Hal itu di sampaikan Kepala Dinas Perikanan Sumenep melalui Kasi Perlindungan Nelayan Nurul Hasanah menyampaikan, untuk kriteria penerima Asuransi Persyaratannya harus di bawah usia 65 tahun, seorang nelayan dan tidak pernah mendapatkan asuransi dari pihak manapun, selain dari Dinas perikanan.
Menurutnya, bantuan tersebut pada tahun 2016 mendapatkan10 ribu kuota, karena tidak memenuhi kuota hanya bisa mendata 8 ribu penerima asuransi plus kartu nelayannya yang sudah terdaftar di Dinas Perikanan,” tapi data yang Vix 7 ribu 228 orang,” katanya.
Namun, nama nama tersebut mendapatkan bantuan yang kecelakaan dilaut mendapatkan 200 juta, meninggal secara alami 160 juta, kecelakaan didaratan, disesuaikan rekom kepolisian dan rumah sakit dengan kwetansi yang di ajukan, mendapatkan kurang lebih 20 juta.
“Kalau Nelayan yang meninggal di laporkan kesini, akan diajukan pada pihak ketiga ialah Yasindo pihak ketiga sebagai penyalur dan Dinas Perikanan Kabupaten akan memverifikasi sesuai dengan dilapangan,” kalau sudah viks pasti akan direalisasiskan,” ungkapnya.
Sementara dari 8 ribu yang terdata, ada satu pengeklim yang meninggal secara alami dari kepulauan Kangayan sudah direalisasikan pada tanggal 2 – maret lalu mendapatkan 160 juta.
Nurul menambahkan, Nelayan yang ada di kabupaten Sumenep, berjumlah 14 ribu nelayan, yang sudah masuk daftar ada 8 ribu Nelayan,” jadi data yang Vix 7 ribu 228 orang, sisanya masih harus melengkapi persyaratan yang kurang, kami masih perlu kerja keras untuk mendata,” ungkapnya.
Untuk 2017 belum sosialisasi karena masih nunggu dari pusat, kalau sudah final dari pusat baru disosialisasikan,” sementara hanya nangani 2016 saja. Isyaallah april kuota 2017 akan ditentukan dari pusat. (Asm/hy)