Perempuan Waspadalah Ikut Mobil Penumpang Umum MPU

Transmadura.com, Sumenep — Waspada dan hati – hati dengan bujukan sopir pada saat naik Angkutan Mobil Penumpang Umumu (AMPU) ketika mobil penumpang lagi kosong, agar tidak bernasip Memilukan seperti perempuan NL (22) warga Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan, yang diperkosa oleh MS (40), pada rabu lalu 29/04/2017.

Pelaku MS (40) seorang sopir mini bus jurusan Pamekasan – Sumenep, tak lain adalah warga Desa Langsar,Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura. Merkosa NL 22 pada saat itu ikut menumpang mobilnya bertujuan ke sumenep keperluan sama saudaranya di Desa bluto.

Pelaku memaksa korban NL untuk melayani nafsu birahinya, dirumah warga di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, setelah membujuk korban untuk ikut ke pencucian mobil.

Menurut keterangan pihak Kepolisian Sumenep, saat itu Bunga hendak akan mengunjungi saudaranya di Sumenep, kemudian
Sesampainya di Sumenep, korban oleh pelaku dibawa ke tempat pencucian mobil yang sambil lalu diajak menikmati minum es degan di tempat pencucian mobil tersebut.

Selang beberapa saat yakni pada pukul 16.00 sore hari, pelakupun membawa korban ke rumah warga di daerah Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.

“Saat itu korban di bawa ke rumah Deni Hermawan di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Rabu (5/4/2017).

Sekira pukul 16.30 Wib, korban diajak masuk kedalam kamar rumah tersebut. Setelah didalam kamar, pelaku mengajak korban berhubungan intim layaknya suami istri. Akan tetapi, korban tidak mau dan mencoba untuk keluar dari kamar tersebut.

Namun, apa daya ketika tangan sang pelaku tersebut memegang kedua tangannya yang membuat si korban tidak bisa bergerak.

“Korban tidak bisa bergerak selanjutnya tangan sebelah kiri pelaku beraksi dengan membuka celana sambil menggerayangi tubuh korban, lalu pelaku memasukkan kemaluannya,” ungkap Suwardi.

Setelah itu, korban memberitahukan kepada keluarganya bahwa dirinya sudah dinodai oleh seorang sopir mini bus.

Kemudian keluarga korbanpun sigap dengan melaporkan kejadian itu kepada polsek kota. Polisipun melakukan pengejaran kepada pelaku, hingga pelaku ditangkap dan diamankan di Polres Sumenep.
unnamed (1)
“Akibatnya, pelaku harus menanggung akibatnya dengan dijerat Pasal 285 dan atau 289 dengan ketentuan memaksa perempuan yang bukan istrinya berhubungan intim dan atau dengan kekerasan atau ancaman memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pencabulan,” pungkasnya.(Asm/hy)

Exit mobile version