Kepala Dusun Dibekuk Polisi Saat Transaksi Narkotika Jenis Sabu

Transmadura.com, Sumenep – Dua orang hendak melakukan transaksi Narkotoka jenis sabu, di bekuk Satreskoba Polres Sumenep,di Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Sumenep, Madura, dua pria tersebut diantaranya, MS ( 37) yang menjabat Kadus warga Dusun Cekkor, Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, dan AR (64) warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Sumenep, dibekuk saat melakukan transaksi, senin 10/04/2017.

MS (37) dan AR (64) ditangkap, berawal setelah ada informasi dari masyarakat, bahwa, di Desa Kasengan kecamatan manding tepatnya diteras rumah milik Ram sedang ada transaksi narkoba jenis sabu.

“Sekitar pukul 23:45 tim petugas melihat MS berada diteras rumah, dan mendekati pelaku ternyata dari tangan kiri pelaku sempat membuang bungkusan plastik kecil warna hitam,”Kata kasubag Humas polres AKP Suwardi

Menurutnya, setelah bungkusan plastik tersebut diketahui ternyata di dalam plastik berisi barang haram sabu berat kotor 0,76 dan diketahui barang haram tersebut membeli kepada AR.

“Kemudian hari senin tgl 10 April 2017 jam 01.30 Wib petugas melakukan pengembangan yakni bergerak melakukan penangkapan terhadap AR dirumahnya di dusun Gua Desa Manding timur,”tegasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polres sumenep berupa1(satu) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,76 gram dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam.1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam dengan Nomor polisi M 3907 WW.1(satu) buah Hp merk Nokia warna hitam.Uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara,” Jelasnya.( Asm/hy)IMG-20170410-WA0003

Exit mobile version