Transmadura.com, Sumenep – Upaya keluarga Iski Junaidi untuk mencari keadilan tak pernah lelah, dengan ditemani sejumlah warga yang mengatasnamakan dirinya Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Anggaran Publik (LAPDAP) menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (11/4/2017).
Para demonstran meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Saiful Arif, yang menangani perkara Iski Junaidi mengenai pembongkaran pagar di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, untuk dipecat dari jabatannya.
“Kasus perkara pengrusakan pagar dengan tersangka RB. Iski Junaidy ini tidak benar. Karena yang bersalah bukan Iski Junaidi, melainkan pelapor yang telah membangun pagar diatas tanah milik Iski Junaidi,” teriak Korlap aksi, Syauqi.
Ia menuding ada ketidak beresan dalam penanganan kasus tersebut, bahkan terkesan ada politisasi kasus sehingga pemilik tanah syah harus ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini aneh, bayangkan pemilik syah tanah harus mendekam dipenjara, harusnya yang lebih pantas ditersangkakan adalah orang yang membangun pagar di atas tanah orang lain,” tegasnya.
Aksi damai yang dimulai sekitar pukul 10:30 Wib itu sempat memanas saat tak satupun dari pihak Kejari setempat bersedia menemui pihak keluarga.
“Ayo temui kami disini pak Kajari, pak JPU. kami hanya ingin bertanya kejelasan hukum saudara kami,” pintanya dengan nada emosi.
Puas berorasi, karena tak satupun yang bersedia menemui massa aksi, akhirnya mereka membubarkan diri secara tertib.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Bambang Sutrisna menyampaikan, dirinya bukan tidak mau menemui pendemo, melainkan meminta mereka secara perwakilan berdiskusi diruangannya.
“Kami minta perwakilan dari mereka 4-5 orang, namum mereka menolak, yaa sudah,” kilahnya ditemui usah massa aksi membubarkan diri.
Menurutnya, kasus tersebut sudah masuk meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, untuk itu ikuti prosesnya. “Sudah di sidang, kita lihat saja nanti apa hasilnya,” ujarnya.
Sebagai JPU di Kejaksaan Negeri, pihaknya memastikan sudah mempelajari kasusnya, memenuhi unsur atau tidak untuk di P21-kan, Karena sudah terpenuhi makanya langsung di proses.
“Karena sudah lengkap, makanya kita tahan 20 hari. Sekarang kasusnya sudah di PN ayok Kita kawal bersama-sama biar putusannya seadil-adilnya,” pungkasnya. (Asm/Boy).