Kejari Sumenep Musnahkan 211 Botol Miras dan 53 gram Jenis Sabu

TRANSMADURA.COM, Sumenep – Barang Bukti (BB) jenis sabu yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, hari ini Musnahkan  Di antaranya barang bukti 211 botol minuman keras dan Narkoba jenis sabu. Rabu 12/04/2017.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep, Dicky Andi Firmansyah, mengatakan, BB jenis sabu yang dimusnahkan hari ini sekitar sekitar 53 gram dari 32 perkara yang sudah inkrah.

Menurutnya, jumlah botol minuman keras yang dimusnahkan ialah 211 botol. Jumlah tersebut merupakan barang bukti 36 perkara yang sudah inkrah. “Selain itu, ada beberapa barang bukti perkara lain yang dimusnahkan,” katanya.

Semua yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti akumulasi perkara sejak sekitar pertengahan 2016 lalu. “Kalau tidak salah sejak bulan Juni,” ujarnya.

Lebih lanjut menurutnya, Jika dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah barang bukti yang dimusnahkan jumlahnya mengalami penurunan. Seperti botol minuman keras, tahun 2016 yang dimusnahkan sampai 1000 botol lebih.

“Sama dengan jumlah sabu yang dimusnahkan kali ini, jumlahnya juga lebih banyak tahun lalu. Mungkin karena masyarakat sudah lebih taat hukum,” tandasnya.
IMG-20170412-WA0009

Sementara dalam pemusnahan Barang Bukti Botol Minuman Keras ( Miras) dan Narkoba jenis Sabu tersebut, disaksikan pihak kepolisian dan BNN Sumenep, bersama beberapa wartawan yang dilaksanakan didepan Kantor Kejaksaan Negri ( Kejari) Sumenep. (Asm/ hy)

Exit mobile version