banner 728x90
Hukum  

Terlibat Narkoba, Panitra PN Sumenep Terancam Dipecat


Transmadura.com, Sumenep – Yoyok Iswahyudi (36) seorang panitera yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur terancam dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) setelah terbukti memiliki barang haram pil ekstasi.

Warga Jl Dr Cipto Sumenep, itu ditangkap di Surabaya beberapa waktu lalu. Saat itu Yoyok panggilan akrabnya Yoyok Iswahyudi bersama temannya Lukman Heriyanto (29) seorang penjual burung asal Jl Mutiara Sumenep. 

banner 728x90

Saat ini keduanya sedang menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya. Informasinya dua tersangka itu ditangkap saat hendak ke diskotek Station Top 10, Surabaya.

Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua butir pil ekstasi coklat berlogo hati. Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian, keduanya mengaku barang tersebut didapat dari warga yang bernama Rosi dengan cara membeli. Pil itu dibeli seharga Rp 350 ribu per butirnya.

Baca Juga :   Potensi Ambruk, Pembangunan Jembatan Beton Anggaran DD di Desa Jadung, Plt Camat Dungkek Akan Tindaklanjuti

Humas PN Sumenep, Ari Andika menjelasakan, peristiwa tersebut sebenarnya sudah lama, yakni sekitar dua bulan lalu. 

“Menyikapi perbuatan itu, Petinggi beserta pejabat dilingkungan PN Sumenep langsung menggelar rapat internal dan hasilnya disampaikan kepada Pengadilan Tinggi,” katanya.

 

Bahkan, Laporan soal perintiwa itu sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi, “Seingat saya tiga hari yang lalu,” imbuhnya, Kamis, 14 April 2017.

Dikatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh Yoyok termasuk kategori pelanggaran berat atau tingkat I. Sesuai dengan Peraturan, apabila seorang abdi negara melakukan pelanggaran tingkat satu bisa dinonaktifkan sebagai ASN.

“Pelanggaran kategori berat bisa saja (dipecat), tapi kebijakan pusat,” sambungnya.

Dikatakan, sebelum dijatuhi sanksi berat biasanya terlebih dahulu dinonaktifkan sementara sebagai PNS hingga proses hukum kasus yang melekat pada Yoyok mempunyai kekuatan hukum (ingkrah).

Baca Juga :   Kanit Reskrim Polsek Kota Melakukan Penyelidikan Temuan Bayi di Teras Masjid Pamolokan

Setelah proses selesai, maka amar putusan akan diteruskan kepada Peradilan Umum yang nantinya akan menjadi acuan untuk pemberian sanksi kepada Yoyok. 

“Kalau soal sanksi itu keputusan Pusat, sampai saat ini hasil putusan itu belum turun,” pungkasnya. (Juned/Fitri).
IMG-20170413-WA0009

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *