Hukum  

Terindikasi Ilegal, Penebangan Pohon Disepadan Jalan Nasional Disorot

Transmadura.com, Sumenep – Penebangan pohon yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan.

Salah satu aktivis lembaga swadaya masyarakat Bisma, Aliyatin membeberkan beberapa indikasi ketidak beresan dalam aksi penebangan pohon secara massal disepanjan jalan Kecamatan Saronggi.

Pertama, penebangan pohon dilakukan pada malam hari, sehingga sampai mengganggu lalu lalang pengendara jalan nasional tersebut.

“Saat penebangan, dilakukan pada malam hari sekitar pukul 20.00 wib, bahkan sampai mengganggu arus lalu lintas,” katanya.

Kemudian indikasi kedua, penebangan dilakukan tanpa didampingi petugas dari Dinas terkait, seharusnya jika penebangan pohon dalam rangka pelebaran jalan pasti dilakukan langsung oleh Dinas.

“Tidak ada dinas terkait, itu murni dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab yang hanya mencari keuntungan,” bebernya.

Bahkan, pihaknya juga menuding ada pembiaran dari Pemerintah setempat. Karena tidak ada langkah dan tindakan apapun yang dilakukan.

“Ini kayaknya ada indikasi pembiaran dari Pemerintah, harusnya ambil langkah cepat, karena yang ditebang dalam jumlah banyak,” imbuhnya.

“itu pohon jati semua, kalau memang untuk pelebaran jalan, kenapa cuman pohon jati yang besar-besar saja, sementara pohon lainnya yang tidak memiliki nilai rupiah tinggi diabaikan. ini kan mencurigakan,” tegasnya.

Sementara dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumenep, M Syahrial menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Tidak ada surat rekondasi yang masuk ke kami,” kata dia.

Menurutnya, izin penebangan biasanya dikeluarkan jika kondisi pohonnya membahayakan, sepenti sudah rapuh maupun termakan usia. termasuk pula jika ada proyek pelebaran jalan.

“Selama ini kan belum ada kegiatan apa-apa, sementara kondisi pepohonannya masih bagus,” sambungnya.

Lebih terperinci, Syahrial menegaskan, jagankan penebangan secara massal, untuk pemangkasan ranting pohon disepanjang jalan harus dilakukan oleh petugas resmi.

“Ada petugas resmi yang boleh motong ranting, termasuk mobil angkutnya dari dinasa terkait, apalagi sampai main tebang. Tidak bisa masyarakat umum melakukan sendiri, karena pohon tersebut kewenangan pemerintah,” pungkasnya. (Asm/Boy).

IMG20170415125934

Exit mobile version