Transmadura.com, Sumenep –
Penebangan kayu jati disempadan jalan nasional Sumenep-Pamekasan semakin marak terjadi, dijalan raya saronggi dipastikan tidak berijin.
Hal itu disampaikan Kepala dinas Lingkungan hidup (DLH) Sumenep Moh.Syahrial Puluhan pohon jati disempadan jalan nasional itu illegal, hingga sampai saat ini selasa 25 april 2017 DLH belum menerima tembusan izin dari pemerintah pusat maupun provinsi Jawa Timut.
“Tidak ada tembusan yang sampai pada kami,” katanya, Selasa, 25 April 2017 saat ditemui diruang kerjanya.
Senada dikatakan oleh Kepala Bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), DLH Sumenep Farida. Menurutnya selama ini belum pernah menerima surat tembusan terkait penebangan pohon jati di Kecamatan Saronggi.”Tidak ada, biasanya kalaupun ada penebangan kami selalu diundang, karena kami masuk dalam tim perijinan,” jelasnya.
Ditanya langkah kongkrit yang bakal dilakukan kedepan, pihaknya belum bisa memaparkan. Alasannya karena dirinya masih baru menjabat sebagai Kabid AMDAL definitif. “Kami baru definitif pada 17 April lalu. Kami akan pikirkan untuk langkah kedepan,” tegasnya.
Aliyatin Aktivis Lingkungan mengatakan, mestinya pemerintah daerah turun tangan mengingat penebangan itu diduga kuat ilegal. “Kalaupun tidak bisa memberikan sanksi, ya menyambungkan kepada pemerintah diatasanya. Masak mau diam saja jika pohon milik pemerintah ditebang sembarangan,” keluhanya.
Dikatakan, indikasi kuat jika aksi itu masuk illegal logging diantaranya penebangan pohon dilakukan pada malam hari, sehingga sampai mengganggu lalu lalang pengendara jalan nasional tersebut.
Selain itu penebangan dilakukan tanpa didampingi petugas dari dinas terkait, seharusnya jika penebangan pohon dalam rangka pelebaran jalan pasti dilakukan langsung oleh dinas. Bahkan, puluhan pohon jati yang ditebang adalah pohon jati berukuran besar.
“Saya berani membeli jika hanya nominalnya Rp100 juta semua,” tegasnya. (Asm/hy)