Transmadura.com, Sumenep –
Berdasarkan Data di Kementrian Agama Kabupaten Sumenep, calon jamaah haji dari 514 orang di Sumenep sebanyak 51 calon belum melakukan pelunasan biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH)
sesuai ketentuan pelunasan BPIH paling akhir tanggal 5 Mei 2017. Apabila dalam waktu yang ditentukan CJH belum melunasi secara otomatis masuk daftar tunggu dan akan dilakukan pemangilan pada pemberangkatan tahun 2018.
“Berdasarkan data yang ada di kami baru 64 persen yang melunasi BPIH,
Kami tunggu hingga pukul 14.00 WIB pada 5 Mei, kalau belum dilunasi maka akan masuk dalam daftar tunggu,” kata Kasi Haji dan Umroh, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Sumenep, Moh Rifa’i Hasyim
Sementara daftar tunggu kata Rifa’i, setiap CJH hanya diberi kesempatan sebanyak dua kali. Jika tidak membuat surat pernyataan alasan tidak melunasi, maka nama CJH akan terhapus secara otomatis.
“Sistem yang akan menghapusnya, tapi kalau membuat surat pernyataan nama CJH akan tetap ada,” jelasnya.
Dikatakan, akibat banyaknya CJH belum melunasi BPIH mengakibatkan penentuam kloter belum bisa dilakukan. Penetuan pemberangkatan CJH tahun ini menggunakan sistem keresidenan, Sumenep masuk urutan nomor 6 dari 7 keresidenan di Jawa Timur.
Nantinya pemberangkatan CJH khusus keresidenan di Madura akan diurut dari Kabupaten Bangkalan, setelah itu Sampang, Pamekasan, baru Kabupaten Sumenep.
“Sebelum BPIH dilunasi oleh CJH penentuan kloter dan juga anggota kloter belum bisa ditentukan. Pelunasan masih tetap berlanjut di bank, kami tetap dorong CJH yang sudah masuk daftar segera melunasi,” tegasnya. (Asm/hy)