banner 728x90
Hukum  

Terduga Pelaku Penebangan Pohon Jati Ilegal Dipulangkan Sementara Oleh Polres


Transmadura.com, Sumenep – Kasus Penebangan kayu yang sempat di amankan Kepolosian Resort Sumenep, Jawa Timur, melepas terduga pelaku penebangan puluhan pohon jati di sempadan jalan Nasional, Pamekasan-Sumenep, tepatnya di Kecamatan Saronggi.

“Satu orang yang kami amankan, saat ini telah dipulangkan sementara,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, saat dihubungi, Rabu, 26 April 2017.

banner 728x90

Diamankannya terduga pelaku itu karena aksi penebangan itu diduga tidak memiliki izin dari Pemerintah, sehingga tindakan tersebut ilegal. Alasan dipulangkannya itu karena belum cukup bukti. Namun, apabila nantinya diperlukan keterangannya bisa dilakukan pemanggilan kembali.
Namun mantan Kapolsek Giligenting itu enggan membeberkan nama terduga pelaku yang sempat diamankan itu. “Saya lupa” ungkap perwira bekumis itu.

Baca Juga :   Tolak Berkas Perkara Kasus Oknum Lima Perangkat Desa Badur, Pelapor Ancam Demo Kejari

Dikatakan, alasan tidak ditahannya terduda pelaku karena krop shabara tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Pengamanan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, tanpa ada laporan resmi dari yang berwenang. Baik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun yang diberi kuasa.
“Kalau nanti kami ditanyakan dasarnya mau apa?, karena kami melakukan tindakan berdasarkan laporan,” tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), DLH Sumenep Farida mengatakan, DLH belum bisa bertindak sebelum ada laporan resmi dari masyarakat. Sebagai langkah untuk memelihara keberlangsungan tanaman, jika sudah ada yang ditebang akan kembali menanam lagi. “Ya akan menanam lagi,” tegasnya. (Idi/Asm)POLICE PATNER 20170426_172227

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *