60 TKI Asal Sumenep Dipulangkan Secara Paksa Dari Negri Jiran Malaysia

Transmadura.com, Sumenep —
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebanyak 60 orang dideportasi atau dipulangkan dari negri jiran Malaysia secara paksa karena tidak mengantongi dokumen resmi.

Menurut Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Sumenep Joko Suwarno mengatakan, TKI yang dipulangkan sebanyak 60 orang berasal dari Kecatan Arjasa, Pulau Kangean, setelah tiba di Sumenep langsung dipulangkan ke tempat kampung asal masing – masing, dan pemulangan secara bertahap ialah dar bulan januari lalu sampai bulan April 2017.

“Mereka semuanya dipulangkan dari Malaysia karena tidak mengantongi ijin tinggal dan bekerja di Malaysia,”katanya Kamis 27/04/2017.

Menurutnya, 60 TKI ilegal tersebut, dikabarkan masih banyak TKI asal Sumenep yang juga tersandung masalah kelengkapan dokumen. Namun, saat ini mereka masih belum dideportasi.

“Sebagian TKI ilegal yang telah dipulangkan ke Sumenep, mereka mengaku kalau masih banyak teman-temannya di Malaysia yang akan segera dideportasi, karena juga tidak memiliki dokumen resmi,”jelasnya.

Joko menambahkan, sebagai pemerintah pihaknya berharap setiap warga yang akan menjadi TKI untuk dapat mengurus dokumen resmi, sehingga dapat dengan tenang bekerja di Malaysia, tanpa takut dipulangkan paksa oleh pemerintah setempat.

“Kami juga akan membantu proses pembuatan dokumen resmi guna bekerja di Malaysia,”pungkasnya. (Asm/ hy )6018176009_10208938974696655_1093910207_o

Exit mobile version