Transmadura.com, Sumenep —
Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, gaji ke 13 dan tunjangan Hari Raya (THR) gaji ke 14 pencairan belum bisa dipastikan, yang seharusnya sebelum lebaran sudah dicairkan.
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, hingga Senin, 5 Juni 2017 besaran anggaran gaji ke 13 dan 14 belum diterima.
“Untuk besarannya belum, karena masih belum turun,” kata Kepala Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan, dan Aset (BPPKA) Sumenep, Didik Untung Syamsidi, Senin, 5 Mei 2017.
Tahun 2016 gaji ke 13 dan 14 menelan anggaran sebesar Rp85,7 miliar, perinciannya gaji ke-14 sebesar Rp36, 5 miliar, dan gaji ke-13 sebesar Rp49,2 miliar.
Dikatakan, sesuai aturan peraturan sebelumnya gaji ke 14 merupakan tunjangan hari raya bagi PNS. Besarannya, satu gaji pokok PNS, tidak termasuk tunjangan.
Sementara pembayaran gaji ke-13 besarannya satu gaji plus tunjangan PNS. Pencairannya, disesuaikan dengan tahun pelajaran baru siswa, karena gaji ke-13 ini pada prinsipnya bantuan untuk anak para PNS.
Dengan demikian, mantan Inspektur Inspektorat Sumenep itu belum bisa memastikan kapan bisa dicairkan. Karena petunjuk tekhnis dari pemerintah pusat belum turun. “Nanti kalau sudah turun akan kami kabari,” tegasnya. (Asm/hy)