Bangunan Pertamini Disempadan Jalan Akan Dibongkar, Ternyata Milik Anggota Dewan

Sumenep, (TransMadura.com) –
Bangunan berdiri diatas saluran air sempadan jalan PU.Binamarga yang akan dibuat usaha Pertamini di jalan raya Provinsi Sumenep – Pamekasan terancam dibongkar, karena diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Nampak Bangunan yang belum rampung buat usaha Pertamini yang berdiri diatas tanah PU.Binamarga itu, tepatnya di Desa Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur itu ilegal tidak meliki izin dan tidak akan meliki izin.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Sumenep Abd Majid, Bahwa bangunan yang pertamini di Kabupaten Sumenep, tidak akan di izinkan karena terkendala regulasi dari pusat. “Pertamini di Sumenep tidak akan di Izinkan belum ada regulasi pusat, katanya rabu 20/09/2017.

Majid menyampaikan, sudah melayangkan surat teguran secara tertulis tiga kali kepada pemilik bangunan supaya dihentikan. ” Kita sudah kirim surat teguran terhadap pemilik bangunan pada hari selasa 19 / 09/ 2017, kemarin sudah yang ketiga kalinya.,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan apabila ada bediri bangunan Pertamini di Kabupaten Sumenep, dipastikan tidak berizin alias ilegal dan itupun tidak akan ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Kami tidak akan mengeluarkan izin, Ada berdiri Bangunan Pertamini, dipastikan itu ilegal,” tegasnya.

Majid mengaku, tidak bisa melarang adanya pertamini, karena dikembalikan kepada kreatifitas masyarakat masing-masing.

“Awalnya jual bensin pakek botol, diganti pakek dispenser, ya tergantung kreatifitas penjual, yang penting menjaga keselamatan,” harapnya.

Sementara dari hasil penelusuran beberapa tim media, bahwa bangunan dari hasil diketahui adalah milik dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, yang dibangun sekitar dua bulan lalu.

H.Ruqi Abdillah salah satu anggota Komisi III DPRD Sumenep, saat dikonfirmasi membenarkan dengan bangunan yang berdiri di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Sumenep itu adalah miliknya. ” Benar bahwa bangunan itu milik saya,”terangnya.

Menurutnya Ruqi, dari hasil koordinasi pihak terkait diantaranya,Dinas Pekerjaan Umum (PU) Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, DPM & PTSP, Dinas Pengairan dan Satpol PP, pihaknya mengaku siap melakukan pembongkaran.

“Kami siap melakukan pembongkaran, karena sebagai anggota dewan saya harus taat hukum dan aturan,” ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memastikan, sudah tidak ada aktivitas pembangunan di area setempat, karena sudah dihentikan.

Disinggung mengenai alasan pendirian pertamini tepat diatas saluran air, ia mengaku bahwa tanah yang digunakan untuk mendirikan bangunan merupakan miliknya.

“Di sertifikat tanah yang saya miliki, sungai tersebut masuk dalam sertifikat, makanya saya berani membangun disana,” ujarnya.

Namun, ditengah perjalanan saat bangunan hampir 100 persen rampung, dinas terkait baru menyampaikan teguran.

“Pembangunannya sudah dihentikan, bahkan dalam waktu dekat kita akan bongkar sendiri, saya tau aturan kok,” tukasnya singkat. (Asm/irwan)

Exit mobile version