Pelajar SMA Diringkus Polisi Hendak Mencuri Motor

BANGKALAN, (Transmadura.com) –
MF (inisial), 16, remaja asal Dusun Manggala, Desa Batukaban, Kecamatan Konang, Bangkalan, berurusan dengan polisi. Pelajar kelas X itu jadi tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Akibat ulahnya, MF kini mendekam di penjara.

Kamis (28/9) sekitar pukul 01.00, MF dan Mislan, 25, warga Desa Durin Barat, Kecamatan Konang, merencanakan kejatan. Mereka mendatangi rumah Tobieh, 30, tetangga Mislan. MF dan Mislan bermaksud melakukan pencurian.

Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), MF dan Mislan langsung masuk rumah Tobieh. Mereka berusaha mengambil sepeda motor Honda Vario yang diparkir di teras rumah. Motor tersebut dalam keadaan dikunci setir.

MF dan Mislan kemudian masuk ruang keluarga. Di dalam rumah Tobieh, terparkir juga sepeda motor Honda Supra nomor polisi (nopol) L 6652 HF lengkap dengan kuncinya. Tanpa pikir panjang, MF dan Mislan membawa kabur motor hitam kombinasi merah itu.

Motor tersebut digunakan Rizal, 17, warga Dusun Bundeg, Desa Durin timur, Kecamatan Konang. Saat itu Rizal bermalam di rumah Tobieh. Motor yang digunakan Rizal merupakan milik Mat Rosul, 37, warga Kelurahan Balong Sari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Rizal kemudian memberi tahu Mat Rosul bahwa motornya telah hilang dicuri. Kakak beradik itu langsung berkoordinasi dengan tokoh masyarakat (tomas) untuk mencari tahu pelaku curanmor. Tomas mencari informasi untuk mengetahui pelaku curanmor.

Senin (16/10) sekitar pukul 18.30, diketahui motor milik korban digunakan MF. Dia langsung diamankan ke rumah Marlayem, kepala Desa (Kades) Durin Timur.

Tujuannya, menghindari main hakim sendiri. Selanjutnya, MF dilaporkan ke Polsek Konang.

Polisi mendatangi rumah Kades Durin Timur. Dari pengembangan penyidikan, polisi juga berhasil menangkap Mislan. Kepada polisi, MF dan Mislan telah mengakui perbuatanya. Barang bukti (BB) yang disita yakni motor Honda Supra nopol L 6652 HF beserta STNK.

Polisi juga membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Yakni, Abd. Wahed, 33, waga Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota Bangkalan; AF, (19) dan Ahmad Umar yang merupakan warga Desa Soket Dajah, Kecamatan Tanah Merah.

Polisi pun berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Di antaranya, Akhmad Saifullah, (24) warga Desa Jetrebung, Kecamatan Tanjungbumi, Abdul Manap, (27) warga Desa Batah Barat, Kecamatan Kwanyar; dan Moh. Hasan, (22) warga Desa/Kecamatan Labang. Angga Dinasty, (21) warga Desa Katetang, Kecamtan Kwanyar, dan Apryan Risqullah Sunarto, (21) warga Griya Citra Asri, Kecamatan Benowo, Surabaya, juga dibekuk polisi.

Kepolres Bangkalan AKBP Anissullah M. Ridha menegaskan, pihaknya tidak main-main mengungkap pelaku kejahatan. Jika identitas pelaku dan keberadaanya diketahui, pasti ditangkap.

Dia berpesan, masyarakat yang mengetahui pelaku kejahatan segera melapor polisi.

”Masyarakat jangan takut. Jika mengetahui ada pelaku kejahatan, langsung lapor. Akan kami tangkap,” tandasnya. (Red)

Exit mobile version