PAMEKASAN,(TransMadura.com) —
Rencana pembukaan kembali tempat karaoke oleh pengusaha mendapat respon serius dari Laskar Pembela Islam (LPI). Pemerintah diminta tegas terhadap langkah yang bakal ditempuh pengusaha.
Panglima LPI Madura Abd. Aziz Muhammad Syahid mengatakan, pembukaan tempat karaoke itu harus dipikirkan secara matang. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan wajib mengawasi seluruh aspek persyaratan tempat hiburan itu.
Salah satunya, pengawasan terhadap dokumen perizinan yang dimiliki pengusaha. Kemudian, bentuk tempat, suguhan hiburan serta pengelolaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ra Aziz mengatakan, jika pemerintah tidak tegas, khawatir akan menimbulkan gesekan yang memicu tindakan-tindakan dari masyarakat. Sebab, pada prinsipnya, masyarakat tidak ingin ada tempat yang menyediakan praktik maksiat.
Kemudian, bagi LPI, tidak ada toleransi bagi kemungkaran dan kemaksiatan. LPI tidak ingin membiarkan aktivitas yang melanggar dimata agama terjadi di Kota Gerbang Salam
“Tidak ada toleransi bagi kemungkaran dan kemaksiatan,” katanya. Rabu(14/02/2018)
Mengenai kabar sejumlah kiai yang sepakat tempat karaoke itu dibuka kembali, Ra Aziz belum bisa memberi klarifikasi lebih lanjut. Alasannya, karena Ra Aziz belum konfirmasi kepada pihak-pihak yang diklaim bersepakat itu.
“Kami belum konfirmasi siapa saja yang hadir pada pertemuan itu, kesepakatannya apa saja juga belum dikonfirmasi. Jangan sampai kabar kesepakatan itu menjadi polemik ditengah masyarakat,” katanya.
Wabup Pamekasan Khalil Asy’ari mengatakan, penutupan tempat karaoke itu bukan permanen. Tetapi hanya sementara karena diduga tempat hiburan tersebut tidak sesuai perda dan perbup.
Jika tempat karaoke itu sudah sesuai aturan, pemerintah tidak bisa melarang pengusaha membuka kembali tempat karaoke itu. Namun, pemerintah juga tidak membiarkan pengusaha begitu saja membuka tempat karaoke.
Sebelum dibuka oleh pengusaha, tim pengawas yang dibentuk pemerintah akan turun mengecek kesesuaiam tempat karaoke dengan perda dan perbup. Jika tetap tidak sesuai, tidak boleh dibuka
“Kalau melanggar lagi, akan ditutup secara permanen,” tutupnya. (Imam/red)